Kasus Diklat, Tiga Staf BPK Diperiksa

1001

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga staf Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, untuk tahun anggaran 2011. Ketiga staf yang diperiksa sebagai saksi ialah Hendratna Mutaqin, Hendra Susanto, dan Kristianto Ary Nugroho.

Untuk sementara, lembaga antirasywah tersebut sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan general manager perusahaan konstruksi PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPSDM Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Sugiarto, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja PPSDM Irawan. Ketiga tersangka tersebut juga sudah ditahan. Irawan ditahan di rumah tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, sedangkan Sugiarto di Rutan Detasemen Polisi Militer Pomdam Jaya Guntur sejak 29 Juli 2015. Sementara itu, Budi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat sejak 6 Agustus 2015.

Budi Sugiarto dan Irawan dijerat pasal penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

[Selengkapnya …]