BPK Temukan Penerimaan Pajak Masih Bocor

867

Penerimaan pajak masih bocor di berbagai lini. Hal ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan penerimaan pajak tidak maksimal setiap tahun.

“Ada kemungkinan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) salah penghitungan atau kurang teliti. Tapi, ada juga kemungkinan yang lebih gawat, yakni ada oknum pajak yang main mata dengan wajib pajak,” kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis.

BPK dalam hasil auditnya atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2014 menemukan sedikitnya empat sumber kebocoran penerimaan pajak.

Pertama, penetapan restitusi atau pengembalian kelebihan bayar pajak terlalu besar dari semestinya. Nilainya mencapai Rp 99,55 miliar.

Kedua, DJP kurang menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pertambangan sektor minerba minimal senilai Rp 248,87 miliar. Ini terdiri atas dua hal.

Ketiga, DJP kurang menetapkan jumlah pajak terutang senilai Rp 309,93 miliar.

Keempat, DJP belum menagih sanksi administrasi. Untuk hal ini karena DJP belum menagih sanksi administrasi berupa bunga atas pembayaran setoran PPh, PPN, dan PPnBM yang melewati jatuh tempo senilai Rp 3,11 triliun dan DJP belum menagih sanksi administrasi berupa denda atas penerbitan dan pelaporan faktur pajak tidak sesuai ketentuan senilai Rp 30,13 miliar.

Semua hasil audit BPK, menurut Harry, wajib ditindaklanjuti, termasuk temuan atas potensi kekurangan penerimaan negara tersebut.

[Selengkapnya …]