Bawaslu Minta BPK Audit SKPD

1151

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan praktik kampanye terselubung yang dilakukan pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pada masa kampanye pilkada serentak ini. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit terhadap daerah yang terindikasi melanggar.

Kampanye terselubung tersebut dilakukan para pejabat SKPD atau kepala dinas melalui iklan pada media baliho, spanduk, dan sejenisnya. Sepintas baliho tersebut hanya memaparkan program-program yang telah dilaksanakan SKPD. Namun jika dicermati, isi pesannya lebih kepada paparan atas prestasi atau keberhasilan yang telah dicapai kepala daerah yang kembali mencalonkan diri. Di baliho tersebut juga menampilkan foto petahana.

Anggota Bawaslu, Nasrullah, mengakui, praktik tersebut merupakan bentuk pelanggaran. Tidak hanya menyangkut larangan PNS terlibat dalam dukung mendukung di pilkada, melainkan juga berkaitan dengan penggunaan dana APBD untuk kepentingan politik.

“Kami minta BPK mengaudit, nanti hasilnya bisa diajukan ke ranah penegakan hukum, terutama menyangkut tindak pidana korupsi,” ujar Nasrullah.

Praktik lain yang sering dilaporkan adalah petahana mengiming-imingi PNS jabatan tertentu jika mereka memberikan dukungannya. Selain itu, petahana membuat kegiatan tertentu yang diselipkan di program SKPD dengan dibiayai APBD. Bahkan, pada pilkada serentak ini, ditengarai ada oknum kepala daerah yang sengaja menahan dana desa dan nanti baru dicairkan menjelang pencoblosan.

Sementara itu, menyikapi temuan Bawaslu, BPK menyatakan siap melakukan audit investigasi. Apabila ditemukan kejanggalan atas penggunaan uang negara, termasuk pada program SKPD, BPK bisa langsung turun tangan.

“Kalau Bawaslu meminta, kami akan lakukan audit investigasi,” ujar Ketua BPK Harry Azhar Azis. Namun, menurutnya tidak semua kasus bisa dilakukan audit investigasi. Sebab, untuk melakukan audit tersebut harus jelas dulu data dan faktanya.

Adapun untuk audit keuangan, Harry menjelaskan, pihaknya baru bisa melakukan pada bulan Maret. Namun jika dihitung dengan pelaksanaan kampanye hingga pemungutan suara di bulan Desember 2015, maka hasil audit tentu tidak bisa memenuhi harapan pelapor agar disegerakan.

“Kami baru bisa melakukan audit Maret. BPK juga tidak bisa mengawasi Pemilu, karena itu tugas Bawaslu,” ujarnya.

[Selengkapnya …]