Apa Saja Materi dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ?

8306

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan tersebut terdiri atas:

  1. Pemeriksaan keuangan
  2. Pemeriksaan kinerja
  3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (Selengkapnya)

Setiap jenis pemeriksaan tersebut menghasilkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang masing-masing pemeriksaan berbeda pula materi laporannya. Adapun hasil pemeriksaan dari setiap jenis pemeriksaan adalah sebagai berikut:

  • Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah disajikan dalam tiga buku:
  1. Buku I adalah LHP yang memuat laporan keuangan pemerintah dan Opini atas laporan keuangan tersebut
  2. Buku II adalah LHP atas sistem pengendalian internal
  3. Buku III adalah LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
  • Laporan hasil pemeriksaan atas kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
  • Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan

Dari seluruh LHP yang ada, BPK menyusun Indeks Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) yang disampaikan kepada DPR/DPRD/DPD dan kepala pemerintahan (Presiden/gubernur/bupati/walikota). IHPS ini disampaikan selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.