Dugaan Penyelewengan Pengadaan Furnitur di Dinas Pendidikan Sidoarjo – Polda Jatim Periksa Kadispendik

1073

Laporan pengaduan dugaan penyelewengan proyek pengadaan mebelair atau furnitur di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Sidoarjo masuk ke Polda Jatim. Polisi kemarin memeriksa Kepala Dispendik Sidoarjo Mustain Baladan.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Ruang Unit Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim sejak pagi hingga siang. Dia ditanya seputar masalah proyek pengadaan mebelair tahun anggaran 2013.

Pengadaan tersebut masuk ke meja polisi setelah ada laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi memanggil Mustain untuk dimintai keterangan. Salah satu yang menarik perhatian polisi, nilainya yang mencapai miliaran rupiah.

Kabidhumas Polda Jatim Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, kedatangan Mustain bukan pemanggilan, tetapi sebatas undangan. “Kami hanya mengklarifikasi laporan masyarakat. Itu saja,” ucapnya.

Dia menolak menjelaskan materi laporan yang melandasi panggilan terhadap Mustain, termasuk hasil pemeriksaan terhadap Mustain. Dia mengaku belum mendapat informasi lebih jauh mengenai materi tersebut.

Berdasar data yang dihimpun, laporan ke Polda Jatim itu masih sumir. Karena itulah, polisi belum berani bertindak terlalu jauh dan serius. Panggilan untuk Mustain hanya bersifat undangan dan permintaan klarifikasi.

Sementara itu, Mustain mengatakan, dirinya memang dipanggil oleh Polda terkait proyek pengadaan furnitur pada 2014. Dia datang pada pukul 09.30 dengan membawa bukti-bukti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Saya datang untuk melakukan klarifikasi,” katanya.

Mustain mengaku, kedatangannya ke Polda tidak sampai pada tahap pemeriksaan. Sebab, bukti-bukti yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian menyatakan tidak ada masalah terhadap proyek tersebut. “Mungkin karena ada yang sentimen saja. Setelah bukti dari BPK saya serahkan, saya langsung disuruh pulang,” jelasnya.

Laporan yang nyaris sama pernah disampaikan ke Polres Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada tahun sebelumnya. Tapi setelah ditelusuri, laporan itu mentok dan tidak berlanjut.

[Selengkapnya …]