Banyuwangi, Situbondo, Jombang, dan Tuban Awali Penyerahan LKPD TA 2018 Un-audited

887

Sidoarjo, 15 Maret 2019 – Kesibukan pemeriksaan rutin pada semester pertama mulai terasa di BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Diawali dengan kedatangan para kepala daerah ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018 (un-audited), tim pemeriksa BPK mulai diberangkatkan ke daerah-daerah di seluruh Jawa Timur untuk memastikan uang rakyat digunakan secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan pemeriksaan.

Kedatangan para kepala daerah ke BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dimulai oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Di sela-sela kegiatan kesegaran jasmani para pegawai, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas bertemu dengan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Harry Purwaka untuk menyerahkan secara langsung LKPD Kabupaten Banyuwangi TA 2018 (un-audited). Acara penyerahan LKPD un-audited ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima dan dilanjutkan penyerahan LKPD dari Bupati Banyuwangi kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Setelah Kabupaten Banyuwangi, Kepala Perwakilan menerima Bupati Situbondo Dadang Wigiarto yang datang langsung menyerahkan LKPD Kabupaten Situbondo TA 2018 (un-audited). Selanjutnya, secara berturut-turut Wakil Bupati Jombang Sumrambah dan Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein datang ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk menyerahkan LKPD TA 2018 un-audited. Selain dihadiri pejabat dari setiap pemerintah daerah, acara penyerahan LKPD un-audited di Ruang Rapat Lantai 2 turut dihadiri oleh para kepala subauditorat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Di sela-sela acara penyerahan LKPD un-audited, Kepala Perwakilan mengungkapkan apresiasinya kepada para kepala daerah atas penyerahan LKPD un-audited yang dilaksanakan sebelum batas waktu yang diamanatkan dalam peraturan, yaitu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kepala Perwakilan berharap LKPD un-audited yang diserahkan kepada BPK telah memenuhi aspek-aspek kewajaran laporan keuangan pemerintah, yang meliputi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Dengan penyerahan LKPD un-audited, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur segera menerjunkan tim pemeriksa ke daerah untuk menilai kewajaran atas penyajian LKPD.