Bekerja sama dengan Ditama Binbangkum, BPK Jawa Timur Selenggarakan FGD Mitigasi Risiko Hukum

901

BPK Jawa Timur beberapa kali menghadapi gugatan hukum terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diterbitkannya. Sebagian gugatan tersebut telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan sebagian lainnya masih berproses di pengadilan. Selain itu, tidak jarang temuan BPK bersentuhan dengan aspek hukum, antara lain temuan kerugian daerah yang disebabkan pegawai negeri bukan bendahara maupun pihak ketiga.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono menyatakan bahwa BPK Jawa Timur terus memantau dan mendorong penyelesaian kerugian daerah dari hasil pemeriksaan BPK sebelumnya. Berdasarkan pemantauan BPK, banyak permasalahan terkait cara menyelesaikan kerugian daerah yang pelakunya sudah meninggal atau selesai menjalani proses hukum. “Hal-hal ini sering ditanyakan oleh pemerintah daerah dalam koordinasi terkait penyelesaian kerugian daerah dengan BPK,” ujar Kepala Perwakilan.

Oleh karena itu, BPK Jawa Timur mengintensifkan sinergi dengan BPK RI Pusat melalui diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD) dengan tema “Mitigasi Risiko Hukum atas Gugatan terhadap LHP”, pada Selasa (16/11/2021).

Dalam forum yang bertempat di Ruang Auditorium BPK Jawa Timur ini, Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Binbangkum) Blucer Welington Rajagukguk mengatakan bahwa setidaknya terdapat empat risiko hukum dalam LHP BPK, yaitu gugatan perdata, gugatan tata usaha negara, tuntutan pidana, dan permohonan sengketa informasi publik. Hal ini disebabkan pelaksanaan pemeriksaan merupakan peristiwa hukum dan LHP yang dikeluarkan BPK merupakan objek hukum serta dapat menimbulkan hak atau kewajiban atas diri seseorang dan/atau instansi tertentu.

Dari beberapa kali penanganan gugatan terhadap LHP BPK, diketahui bahwa penerapan prosedur, kriteria, serta bukti pemeriksaan yang cukup dan relevan sangat penting dalam menyusun suatu simpulan dalam temuan pemeriksaan. “Prosedur, kriteria, dan bukti pemeriksaan yang tidak cukup, tidak relevan serta tidak valid, akan menimbulkan celah hukum dalam penanganan gugatan di pengadilan,” jelas Kepala Ditama Binbangkum.

Pada forum ini, Kepala Ditama Binbangkum juga menyebut bahwa masih terdapat pemeriksa yang tidak bersedia menjadi saksi dalam persidangan. Menurutnya, kewajiban menjadi saksi merupakan risiko yang melekat pada setiap pemeriksa yang melaksanakan tugas pemeriksaan. Dalam hal ini, Ditama Binbangkum siap untuk mendukung dan memberikan asistensi tentang tata cara menjadi saksi dalam persidangan.

Kegiatan FGD diikuti oleh Kepala Subauditorat Jatim I, Kepala Subauditorat Jatim IV, para pemeriksa madya, dan Kepala Subbagian Hukum. Melalui forum ini, para peserta berdiskusi dengan narasumber terkait permasalahan hukum yang dihadapi para pemeriksa, baik saat pemeriksaan, setelah LHP diserahkan kepada entitas, maupun dalam pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan penyelesaian ganti kerugian daerah.