BPK Jawa Timur Bahas Penyelesaian TLRHP dengan DPRD Kabupaten Madiun

1321

Tidak berselang lama setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 25 Mei 2021, DPRD Kabupaten Madiun mengadakan pertemuan dengan BPK Jawa Timur membahas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK pada Kamis, 10 Juni 2021.

Dalam sambutannya di awal pertemuan, Kepala Sekretariat Perwakilan Sigit Pratama Yudha yang mewakili Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur mengungkapkan bahwa pertemuan dalam bentuk komunikasi audit ini merupakan inovasi BPK Jawa Timur untuk mendorong perbaikan tata kelola keuangan pemerintah daerah. “Tentunya apa yang kami sampaikan dalam pertemuan ini sebatas kewenangan BPK dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bukan menyatakan boleh tidaknya suatu rencana yang akan dilaksanakan oleh entitas pemeriksaan,” kata Kepala Sekretariat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Mujono menjelaskan bahwa setelah DPRD menerima LHP BPK dengan Opini WTP, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperjelas oleh anggota dewan, antara lain terkait permasalahan aset yang menjadi temuan berulang dari tahun-tahun sebelumnya. “Harapan kami, DPRD dan BPK dapat bersama-sama mendampingi pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan aset agar tidak lagi muncul sebagai temuan pada tahun berikutnya,” sebutnya.

Selain pimpinan DPRD, pertemuan ini juga dihadiri oleh seluruh anggota Badan Anggaran DPRD serta perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Madiun. Sementara itu, dari BPK Jawa Timur antara lain hadir Pemeriksa Madya Jumarsa, Kepala Subbagian Humas Shinta Lamria, serta tim pemeriksa LKPD Kabupaten Madiun.

Pembahasan LHP BPK berjalan secara intensif antara DPRD Kabupaten Madiun dengan pemeriksa BPK. Secara bergantian, para anggota dewan berdialog dengan tim pemeriksa untuk memperjelas temuan dan rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK serta langkah-langkah penyelesaian rekomendasi tersebut. BPK Jawa Timur juga mendorong Anggota DPRD agar menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Madiun untuk mengadukan dugaan penyalahgunaan tata kelola keuangan daerah melalui Whatsapp Layanan Pengaduan Masyarakat BPK Jawa Timur di 0811 322 99 000.

Pertemuan secara tatap muka di Auditorium BPK Jawa Timur ini diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, seperti pemakaian masker dan penyediaan hand sanitizer. Seluruh tamu juga diwajibkan menunjukkan QR-Code tamu dari BPK Jawa Timur serta surat keterangan bebas Covid-19 (swab antigen / swab PCR).