BPK Tidak Memiliki Wewenang Memberikan Sanksi Hukum

2286

Tugas pemeriksaan BPK berbeda dengan tugas penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan. Tugas BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah dijalankan berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 23, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono menyebut bahwa masyarakat yang menyampaikan pengaduan kepada BPK masih berharap agar para pelaku penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan negara/daerah dapat dikenakan sanksi hukum melalui pengaduan yang mereka sampaikan. “Tentunya pemberian sanksi hukum ini di luar wewenang BPK sebagai lembaga pemeriksa eksternal atas keuangan negara/daerah,” jelas Kepala Perwakilan saat menyampaikan keynote speech dalam acara Podcast Edukatif BPK Untuk Masyarakat Jawa Timur (PODIUM JATIM), Rabu (9/6/2021).

PODIUM JATIM merupakan salah satu inovasi BPK Jawa Timur dalam melayani kebutuhan masyarakat bidang sosialisasi ke-BPK-an di masa pandemi dengan menyesuaikan perkembangan terknologi terkini, terutama terkait informasi seputar kinerja BPK. PODIUM JATIM disiarkan secara virtual melalui aplikasi telekonferensi dan diikuti lebih dari 600 peserta dari seluruh Indonesia, yang terdiri dari pegawai BPK, pegawai pemerintah daerah, media massa, mahasiswa, dan masyarakat umum.

Dengan mengangkat tema “Terindikasi Fraud, Tapi kok WTP?”, Kepala Subauditorat Jatim II Rusdiyanto (narasumber) berdialog dengan Kepala Subbagian Humas Shinta Lamria (moderator) membahas berbagai pertanyaan yang dikirimkan oleh peserta podcast. Narasumber menjelaskan bahwa temuan pemeriksaan yang berindikasi fraud tidak serta merta berpengaruh terhadap opini yang diberikan BPK.

“Temuan yang berindikasi fraud akan diteliti apakah bersifat kasuistis atau masif. Kemudian dilihat apakah temuan tersebut material atau tidak, sehingga bisa berpengaruh kepada opini terhadap laporan keuangan,” jelas pejabat yang sudah malang melintang dalam dunia pemeriksaan selama 20 tahun ini.

Proses perumusan opini sendiri, terangnya lebih lanjut, melibatkan tim pemeriksa dan tim reviu opini. Apabila usulan opini dari tim pemeriksa disetujui oleh tim reviu maka opini ditetapkan dengan mempertimbangkan masukan tim reviu. Sedangkan apabila usulan opini tidak disetujui oleh tim reviu maka opini akan ditetapkan dalam rapat pleno.

Dengan demikian, ketika BPK memberikan Opini WTP padahal dalam pemeriksaan ditemukan indikasi fraud bisa jadi disebabkan temuan tersebut bersifat kasuistis dan sudah dipertanggungjawabkan atau temuan bersifat masif namun tidak material terhadap laporan keuangan secara keseluruhan. Hal ini mengingat bahwa tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) terhadap kewajaran laporan keuangan, dan tidak ditujukan mengungkap adanya fraud.

Diskusi PODIUM JATIM selama satu setengah jam diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta yang mengikuti secara daring. Dari berbagai feedback yang masuk, secara umum para peserta mengapresiasi pelaksanaan podcast ini dan berharap PODIUM JATIM dapat diselenggarakan secara rutin. “Kegiatan PODIUM JATIM sangat bagus dan mencerahkan, khususnya penting dipahami oleh masyarakat Jawa Timur. Sukses selalu untuk tim panitia dan para narasumber, ditunggu info PODIUM JATIM selanjutnya,” kata Eko Kuswanto, salah satu peserta podcast.