BPK Soroti Pengelolaan Belanja Hibah dalam LHP atas LKPD Provinsi Jawa Timur TA 2020

1321

Anggota V BPK RI/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA., CIPM., CA., CPA., CSFA., CFrA., CGCAE. menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Anggaran 2020 kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Dalam LHP tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Opini WTP ini merupakan yang keenam kali sejak Tahun Anggaran 2015 yang diterima Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

LHP BPK atas LKPD Provinsi Jawa Timur TA 2020 diserahkan Anggota V BPK didampingi Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Akhsanul Khaq dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Surabaya, pada Kamis (27/5/2021).  Dalam sambutannya, Anggota V BPK berharap opini WTP yang kembali diraih Pemprov Jatim menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Anggota V BPK juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Menurut peraturan perundang-undangan, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal.

Pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Jawa Timur TA 2020 masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah. “Namun permasalahan tersebut tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan,” sebut Anggota V BPK.

Permasalahan yang diungkap BPK dalam LHP, di antaranya pertanggungjawaban Belanja Hibah belum lengkap. Selanjutnya, Belanja Hibah Bantuan Lampu Penerangan Jalan kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) terindikasi dilaksanakan tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yaitu kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian spesifikasi dan pemahalan harga.

“Selain itu, pengendalian atas pelaksanaan Belanja Hibah berupa uang pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga tidak akuntabel dan terdapat kekurangan volume hasil pekerjaan,” ungkap Anggota V BPK.

Untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut, BPK telah menyampaikan sejumlah rekomendasi di dalam LHP. Sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan dari Pemprov Jatim atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemprov Jatim wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

BPK mendorong Pemprov Jatim untuk meningkatkan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya. Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun 2005 s.d. 2020 (per Semester II 2020), tingkat penyelesaian tindak lanjut oleh Pemprov Jatim masih sebesar 65,92% dari total rekomendasi.

Selain menyerahkan LHP LKPD, Anggota V BPK juga menyampaikan LHP Kinerja atas Efektivitas Pengamanan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2020 yang memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah daerah yang telah dilaksanakan BPK Jawa Timur pada tahun 2020. Pemeriksaan kinerja ini merupakan upaya BPK agar laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pemangku kepentingan. Sedangkan IHPD bertujuan memberikan dorongan bagi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur dalam sambutannya menyatakan siap menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi BPK sejak tahun 2005 s.d. 2020. “Meskipun penanggung jawab di beberapa OPD sudah berpindah, sebagai bagian dari tanggung jawab kerja di institusi masing-masing, tentu temuan ini akan diprioritaskan untuk dituntaskan,” ujar gubernur.

Pihaknya juga mengapresiasi BPK Jawa Timur yang telah memberikan pendampingan dan pembinaan yang sangat baik kepada seluruh pemerintah daerah di Jawa Timur, berupa rekomendasi atas berbagai temuan dan perbaikan dalam laporan keuangan pemerintah. “Temuan ini menjadi catatan yang sangat strategis dan penting, dan kami bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota akan segera melakukan berbagai perbaikan agar seluruh kinerja kami menjadi lebih baik,” pungkasnya.