Kota Pasuruan Naik Opini Menjadi WTP

1098

Pemerintah Kota Pasuruan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setelah dua tahun berturut-turut mendapat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini WTP itu diterima Kota Pasuruan bersama tujuh pemerintah daerah lainnya dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD TA 2020 di Kantor BPK Jawa Timur, Selasa (25/5/2021).

Selain Kota Pasuruan, daerah lain yang menerima LHP BPK adalah Kabupaten Madiun, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Sumenep. Acara penyerahan LHP BPK diselenggarakan dalam dua sesi, yaitu pagi dan siang hari, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan jumlah peserta.

Dalam sambutan yang disampaikan setelah menyerahkan LHP kepada masing-masing pimpinan DPRD dan kepala daerah, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono menegaskan bahwa opini yang diberikan BPK bukan jaminan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah telah terbebas dari kecurangan (fraud) karena pemeriksaan keuangan tidak ditujukan untuk mengungkap adanya kecurangan. “Kami berharap opini WTP dapat mendorong jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga opini WTP dapat diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada kedelapan pemerintah daerah, Kepala Perwakilan menyebut bahwa terdapat beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian, meski tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.

“Permasalahan tersebut di antaranya masih terdapat kebijakan akuntansi pemerintah daerah yang belum sepenuhnya memadai,” ungkap Kepala Perwakilan. Selain itu, terdapat pengelolaan Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) serta pencatatan dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sekolah dasar yang masih belum memadai.

Terkait penanganan pandemi Covid-19, BPK menemukan kemahalan harga Pengadaan Barang Penanganan Covid-19 dari Belanja Tak Terduga serta penatausahaan Persediaan atas bantuan Covid-19 TA 2020 yang masih belum memadai.

Atas permasalahan-permasalahan tersebut, Kepala Perwakilan meminta seluruh kepala daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dicantumkan dalam LHP serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan juga mengharapkan dukungan dari seluruh pimpinan DPRD dan jajaran pemerintah daerah untuk memberikan masukan yang konstruktif dalam rangka peningkatan kualitas fungsi pelayanan BPK, mengingat saat ini BPK Jawa Timur sedang berupaya meningkatkan predikat status Zona Integritas dari Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Fathor Rohman dalam sambutan setelah menerima LHP menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras pemeriksa BPK dalam melaksanakan rangkaian proses pemeriksaan selama pandemi.

Hal serupa dinyatakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pacitan Ronny Wahyono. Menurutnya, pemeriksa BPK tetap bekerja secara independen dan profesional dalam melaksanakan pemeriksaan meski terkendala pandemi sehingga LHP atas LKPD TA 2020 dapat diserahkan tepat waktu. “Selanjutnya kami akan mencermati LHP BPK dengan sebaik-baiknya agar rekomendasi BPK bisa segera diselesaikan. Kami bersama eksekutif berkomitmen untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan agar opini WTP dapat terus dipertahankan,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf mengapresiasi dukungan dan semangat dari BPK atas upaya Pemkot Pasuruan dalam memperbaiki kinerja dan tata kelola keuangannya. “Selama tiga bulan ini, kami telah bekerja keras menyediakan laporan yang diminta BPK, tentunya sesuai standar yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Menurut mantan Wakil Gubernur Jawa Timur dua periode ini, opini WTP adalah kewajiban seluruh pemerintah daerah sebagai salah satu bukti bahwa pemerintahan telah diselenggarakan dengan baik. Dengan predikat WTP, meski bukan berarti bebas penyimpangan, anggaran dapat dikelola dengan lebih efisien dan memperkecil risiko penyelewengan.

Gus Ipul, sapaan akrabnya, juga mengapresiasi kinerja tim pemeriksa BPK yang menurutnya telah bekerja dengan sangat baik dan profesional. “Terkait terobosan komunikasi audit, menurut kami itu adalah kesempatan yang luar biasa. Kami akan memanfaatkannya melalui koordinasi yang lebih intensif agar dapat mempercepat penyelesaian tindak lanjut serta perbaikan tata kelola keuangan pemerintah,” tutupnya.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam sambutannya bersyukur Ponorogo dapat mempertahankan opini WTP selama sembilan tahun berturut-turut. Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi BPK, pihaknya telah menyusun serangkaian rencana aksi. “Kami mengharap dukungan BPK agar penyelesaian tindak lanjut rekomendasi sesuai yang diharapkan,” ujar bupati yang dilantik pada Februari 2021 yang lalu ini.