Dengar Pendapat dan Konsultasi DPRD Kabupaten Mojokerto di

1104

dprd-mojokerto-010610Sidoarjo – Selasa, 1 Juni 2010 BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur menerima kunjungan DPRD Kabupaten Mojokerto dalam rangka dengar pendapat dan konsultasi laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2009 yang telah diserahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto pada tanggal 18 Mei 2010 yang lalu.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan, Mahendro Sumardjo menyampaikan terima kasih atas kehadiran DPRD Kabupaten Mojokerto yang dipimpin oleh Ketua DPRD Hj. Setia Puji Lestari, SE untuk melakukan konsultasi mengenai tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI yang telah diserahkan. Pada kesempatan ini, Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang  Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Berdasarkan Undang-Undang tersebut pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto merupakan mandatory audit yang wajib dilaksanakan setiap tahun untuk memberikan opini terhadap laporan keuangan tersebut dimana untuk Tahun Anggaran 2009, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Pada kesempatan ini, Kepala Perwakilan juga menjelaskan bahwa berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),BPK RI menghasilkan empat macam laporan sebagai hasil pemeriksaan atas LKPD. Laporan Buku I merupakan laporan yang sifatnya sangat teknis yang berisi tentang opini BPK RI terhadap LKPD dan ditandatangani oleh auditor yang berkompeten. Laporan Buku II merupakan laporan yang terkait dengan kepatuhan terhadap perundang-undangan dimana SPKN mengharuskan agar laporan keuangan disajikan tidak memuat salah saji yang material. Apabila ditemukan temuan pemeriksaan yang berindikasi kecurangan maka BPK berkewajiban untuk menyampaikan temuan tersebut ke aparat yang berwenang. Perlu disyukuri bahwa dalam Laporan Buku II Pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak ditemukan temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi. Laporan Buku III merupakan buku yang menyajikan hasil pemeriksaan dari sisi Sistem Pengendalian Internal (SPI), dimana untuk Kabupaten Mojokerto ditemukan beberapa masalah yang kedepannya tindak lanjut dilakukan agar SPI bisa menjamin tercapainya program kegiatan sebagai quality operational dan quality assurance. Sedangkan Buku IV terkait dengan tindak lanjut pemantauan kerugian daerah dimana untuk Kabupaten Mojokerto secara garis besar telah ditindaklanjuti.(ftn)