Penerapan kebijakan work from home (WFH) tidak menghalangi BPK Jawa Timur untuk menyelesaikan rangkaian kegiatan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019. Menandai selesainya pemeriksaan LKPD Kota Madiun TA 2019, BPK Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD kepada DPRD dan Pemerintah Kota Madiun pada Rabu, 8 April 2020.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kota Madiun TA 2019, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan opini ini, Pemerintah Kota Madiun mempertahankan raihan opini WTP selama tiga tahun berturut-turut, yaitu pada TA 2017, TA 2018, dan TA 2019.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kota Madiun yang menjadi pemerintah daerah pertama di Jawa Timur yang menyerahkan Laporan Keuangan (unaudited) TA 2019 kepada BPK, yaitu pada tanggal 29 Januari 2020. Dengan demikian, penyerahan LHP kepada Kota Madiun menjadi penyerahan pertama untuk pemeriksaan atas LKPD TA 2019 di Jawa Timur. Kepala Perwakilan juga menegaskan bahwa opini WTP yang diberikan BPK kepada Pemerintah Kota Madiun merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
“Perlu kami sampaikan bahwa BPK masih menemukan beberapa permasalahan selama proses pemeriksaan. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan oleh Pemerintah Kota Madiun,” ungkap Kepala Perwakilan.
Permasalahan tersebut di antaranya yaitu pemungutan pajak daerah Tahun 2019 belum sepenuhnya memadai. Selain itu, penatausahaan, pengamanan, dan perhitungan penyusutan Aset Tetap pada Pemerintah Kota Madiun belum dilaksanakan secara memadai. BPK juga masih menemukan kelebihan pembayaran atas pekerjaan Peningkatan dan Rehabilitasi Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Madiun.
BPK meminta Pemerintah Kota Madiun untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan yang diungkap dalam LHP. Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan serta wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK atas tindak lanjut rekomendasi selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Sementara itu, komitmen BPK Jawa Timur dalam menyelesaikan pemeriksaan LKPD di tengah-tengah darurat pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Madiun. Dalam sambutannya, Wali Kota Madiun H. Maidi berharap opini WTP dapat dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya. “Kami juga akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, yaitu 60 hari setelah LHP kami terima,” ujarnya.
Penyerahan LHP atas LKPD Kota Madiun TA 2019 dilaksanakan secara virtual conference dari tempat kedudukan masing-masing pejabat. Hal ini mempertimbangkan situasi keadaan darurat wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa Timur serta Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Meski melalui virtual conference, komunikasi antara berbagai pihak dapat berlangsung dengan baik.
Pelaksanaan virtual conference penyerahan LHP BPK diikuti oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono, Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra, Wali Kota Madiun H. Maidi, Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri, Kepala Subauditorat Jatim II Rusdiyanto, dan pejabat-pejabat Pemkot Madiun lainnya.