Menyusul sepuluh pemerintah daerah yang telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 unaudited, empat pemerintah daerah di wilayah tapal kuda Jawa Timur menyerahkan LKPD TA 2019 unaudited kepada BPK Jatim.
Penyerahan LKPD unaudited itu bertempat di kantor BPK Jatim, Sidoarjo. Masing-masing pimpinan daerah, yaitu Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko, dan Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati menyerahkan LKPD TA 2019 unaudited pada Senin, 16 Maret 2020.
Dengan penyerahan LKPD unaudited ini, keempat pemerintah daerah menyatakan siap diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini BPK atas kewajaran penyajian LKPD didasarkan pada empat aspek, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
Kepala Subauditorat Jatim IV Budi Cahyono, saat menerima LKPD TA 2019 unaudited menyebutkan bahwa undang-undang memberikan waktu kepada pemerintah daerah untuk menyusun LKPD selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Meski selesai disusun lebih cepat, dirinya berharap laporan keuangan unaudited yang diterima BPK telah kompehensif dalam menginformasikan seluruh aktivitas keuangan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi.
Kepala Subauditorat Jatim IV juga mendorong pemerintah daerah untuk serius menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya. Tindak lanjut atas rekomendasi BPK diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengatasi permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. “Jangan sampai permasalahan tersebut berulang dan menjadi temuan pada pemeriksaan BPK berikutnya. Pemerintah daerah hendaknya menerapkan perbaikan yang berkelanjutan sehingga bisa meningkatkan kualitas laporan keuangannya,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo berharap pemeriksaan dari BPK atas LKPD nantinya memberikan dampak positif terhadap pengelolaan keuangan daerah untuk menjadi lebih baik.