BPK Segera Terjunkan Tim Pemeriksa LKPD TA 2019 ke Enam Pemerintah Daerah

1032

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 pada enam pemerintah daerah di Jawa Timur segera diperiksa oleh BPK. Keenam pemerintah daerah itu, yaitu Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Surabaya, telah menyerahkan LKPD TA 2019 unaudited kepada BPK Jatim pada Jum’at, 13 Maret 2020. LKPD unaudited tersebut diserahkan oleh kepala daerah dari masing-masing pemerintah daerah.

Penyerahan LKPD unaudited yang lebih cepat dari batas akhir ini dilaksanakan di Kantor BPK Jatim. Kepala Perwakilan BPK Jatim Joko Agus Setyono saat menerima LKPD unadited mengapresiasi para kepala daerah yang menyelesaikan penyusunan LKPD TA 2019 sebelum batas waktu yang ditentukan dalam undang-undang. Jumlah APBD dari tiap-tiap daerah yang dinilainya cukup besar, membuat tim pemeriksa dari BPK harus bekerja keras untuk menyelesaikan pemeriksaan dalam waktu yang relatif singkat, yaitu dua bulan setelah LKPD unaudited diterima BPK.

Sesuai Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, kepala daerah menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Oleh karena itu, opini BPK merupakan cerminan hasil penyajian atas LKPD dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi atas seluruh aktivitas keuangan pemerintah daerah. LKPD yang sudah diaudit BPK juga bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan informasi pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders).

“Selain melakukan pemeriksaan atas LKPD, kami juga membuka komunikasi dengan pemerintah daerah apabila terdapat hal-hal yang perlu mendapat perhatian lebih mendalam ketika pemeriksaan,” ujar Kepala Perwakilan.

Sementara itu, Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro berharap LKPD unaudited yang telah disusun oleh jajarannya telah bebas dari kesalahan yang material. Dengan begitu, pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Madiun dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Kabupaten Madiun telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama enam tahun terakhir berturut-berturut.