Kabupaten Lumajang Berhasil Meraih Kembali Opini WTP

1397

Sidoarjo, 24 Mei 2019 – Setelah sempat turun menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Lumajang berhasil meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Opini WTP itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lumajang TA 2018.

Dalam penyerahan LHP serentak kepada delapan entitas, Kabupaten Lumajang bersama tujuh pemerintah daerah lainnya menerima LHP BPK atas LKPD TA 2018 dari Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Timur Harry Purwaka. Selain Kabupaten Lumajang, pemerintah daerah yang hadir menerima LHP dari BPK adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Gresik, Kabupaten Kediri, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kota Malang, dan Kabupaten Pacitan. Sebagaimana Kabupaten Lumajang, ketujuh pemerintah daerah yang lain juga berhasil memperoleh opini WTP.

Acara penyerahan LHP BPK atas LKPD TA 2018 di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dihadiri oleh pimpinan DPRD dan kepala daerah dari setiap entitas pemeriksaan. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan mengucapkan selamat kepada pemerintah daerah yang telah memperoleh ataupun mempertahankan opini WTP. “Kami berharap, pemerintah daerah yang sudah memperoleh opini WTP, tetap harus menindaklanjuti temuan-temuan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan yang telah kami sampaikan dalam capaian hasil pemeriksaan,” ujar Kepala Perwakilan.

Selain itu, Kepala Perwakilan menyebutkan beberapa permasalahan yang ditemukan BPK selama proses pemeriksaan untuk segera ditindaklanjuti, antara lain penatausahaan Aset Tetap yang belum tertib, pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tertib, kekurangan volume atas pekerjaan fisik, dan kelebihan pembayaran belanja jasa konsultansi.

BPK juga menemukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada BUMD yang belum ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda) serta penerima hibah yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Hibah. “Meskipun demikian, permasalahan-permasalahan itu tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan,” pungkas Kepala Perwakilan.

Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito mengatakan bahwa LHP BPK atas LKPD menjadi bahan penting dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban APBD tahun sebelumnya serta pembahasan perubahan APBD tahun berjalan. Sementara itu, Bupati Magetan Suprawoto menyampaikan apresiasinya atas upaya BPK dalam membantu perbaikan tata kelola keuangan daerah. “Semoga dengan predikat WTP yang telah diraih selama beberapa tahun terakhir, dapat membawa dampak yang lebih luas terhadap peningkatan indeks kesejahteraan masyarakat di daerah,” ujar Bupati Magetan.