Postur realisasi belanja Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 didominasi oleh belanja hibah mencapai 29,47% dan belanja pegawai sebesar 23,56% dari total realisasi belanja yang sebesar Rp 32,28 Triliun. Hal ini jauh dibandingkan belanja pembangunan (belanja modal) yang hanya mencapai 5,90% dari total realisasi belanja. Padahal belanja modal pemerintah sangat penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, terutama di masa pandemi Covid-19.
Hal itu dikemukakan Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono saat memberikan pembekalan dalam acara Orientasi dan Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang digelar di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur, Jalan Balongsari Tama Surabaya, Senin (20/9/2021). “Kepala daerah dan DPRD perlu bersinergi dalam membuat kebijakan anggaran agar belanja daerah dapat dimaksimalkan untuk pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kepala Perwakilan.
Selain menyoroti postur realisasi belanja daerah, Kepala Perwakilan menyebut bahwa terdapat beberapa permasalahan dalam perencanaan APBD, salah satunya penetapan anggaran belanja kegiatan yang tidak berdasarkan kebutuhan. Permasalahan ini mengakibatkan belanja kegiatan yang seharusnya mendukung kegiatan utama pemerintahan atau pelayanan masyarakat tidak terpenuhi. “Sebaliknya, anggaran kegiatan terserap untuk belanja yang tidak diperlukan sehingga barang tidak dimanfaatkan,” imbuhnya.
Sementara itu, dari sisi pengelolaan keuangan daerah, permasalahan yang ditemukan antara lain proses pelaksanaan pekerjaan dan serah terima barang/jasa tidak melalui pengawasan yang memadai sehingga terjadi ketidaksesuaian volume/spesifikasi yang mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Hal ini diketahui BPK saat melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan daerah. Permasalahan ini juga rawan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi. Maka tugas BPK adalah berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik aparat penegak hukum maupun kementerian/organisasi perangkat daerah terkait, agar penyimpangan tersebut dapat dicegah. “BPK melakukan pemeriksaan dengan menggunakan pendekatan pemeriksaan berbasis risiko (risk based audit) untuk memetakan potensi permasalahan-permasalahan yang timbul,” terang Kepala Perwakilan.
Dengan mencermati hal-hal tersebut, pimpinan organisasi perangkat daerah diharapkan dapat mewaspadai berbagai potensi permasalahan yang ada dalam pengelolaan keuangan daerah. Kepala Perwakilan mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk bekerja penuh integritas demi membangun masyarakat yang sejahtera. Pada akhirnya, akuntabilitas kinerja dan keuangan pemerintah daerah semakin meningkat.
Orientasi dan Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan yang diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi Jawa Timur ini diikuti oleh 23 peserta. 16 orang di antaranya adalah Pejabat Tinggi Pratama yang baru dilantik sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 821.2/4297/204/2021 tanggal 14 September 2021 dan Nomor 821.2/3583/204/2021 Tanggal 26 Juli 2021 tentang Pengangkatan dalam Jabatan, Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II). Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh sekretaris daerah (sekda) dari tujuh kabupaten/kota di Jawa Timur, yaitu Kota Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kota Mojokerto, Kota Pasuran, dan Kota Kediri.