Sejumlah lima pemerintah daerah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021, yaitu Kabupaten Bondowoso, Banyuwangi, Lamongan, Pasuruan, dan Sampang. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono, Jumat (13/05/2022), di Ruang Auditorium BPK Jawa Timur. Kelima kabupaten tersebut kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, meskipun tidak memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Permasalahan tersebut antara lain penatausahaan dan pencatatan aset belum tertib, pembayaran honorarium tidak sesuai ketentuan, kekuarangan volume atas pekerjaan Belanja Modal, pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Sosial kurang tertib, dan pengelolaan pendapatan daerah belum sepenuhnya memadai.
“Kami berharap seluruh pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi atas temuan-temuan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan yang telah kami tuangkan dalam laporan hasil pemeriksaan,” ujar Kepala Perwakilan dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, berterima kasih kepada BPK Jawa Timur yang telah menyerahkan hasil pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan BPK bukan untuk mencari-cari kesalahan, namun semata-mata melaksanakan kewajiban konstitusional. Ketua DPRD menyatakan siap menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
Hal senada juga diungkapkan oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan di dalam rekomendasi. Kami juga mohon bimbingan dan arahan dari BPK agar tindak lanjut dapat diselesaikan tepat sasaran dan tepat waktu,” ujarnya.