BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada lima pemerintah daerah di Jawa Timur, yaitu Kabupaten Jombang, Kabupaten Magetan, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Bojonegoro, yang dinilai telah menyajikan laporan keuangan secara wajar dan terhindar dari kesalahan penyajian yang bersifat material.
Opini WTP itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD TA 2020 yang diserahkan BPK kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah, Jum’at (7/5/2021).
Dengan pemberian opini WTP, lima pemerintah daerah tersebut berhasil mempertahankan capaian opini WTP yang telah diraih pada tahun sebelumnya. Atas capaian ini, Kepala Perwakilan menyampaikan apresiasi dan berharap opini WTP dapat beriringan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono menyatakan bahwa pemeriksaan BPK pada masa pandemi Covid-19 dilaksanakan melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat serta tetap berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). “Dengan demikian, hasil pemeriksaan BPK benar-benar memberikan keyakinan yang memadai terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah,” jelasnya saat menyampaikan sambutan dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD TA 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mencatat beberapa temuan yang perlu mendapat perhatian dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Meski demikian, temuan-temuan tersebut dinilai tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. “Temuan tersebut di antaranya, penatausahaan Aset Tetap belum tertib atau belum memadai,” ungkap Kepala Perwakilan.
BPK juga menyoroti kekurangan volume dan mutu atas pelaksanaan beberapa Paket Pekerjaan Belanja Modal pada pemerintah daerah. Selain itu, terkait anggaran penanganan Covid-19, BPK masih menemukan adanya Belanja Bantuan Sosial untuk bantuan Covid-19 yang belum dikelola secara memadai.
“Kami berharap seluruh pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti temuan-temuan yang telah kami tuangkan dalam LHP,” kata Kepala Perwakilan. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Magetan Sujatno menyatakan akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK bersama-sama dengan pemerintah daerah. “LHP BPK menjadi bahan kajian dan rujukan bagi kami, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mewakili kepala daerah yang menerima LHP menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan ketelitian tim pemeriksa BPK dalam melaksanakan audit, terutama di masa pandemi yang memiliki banyak pembatasan. Menurutnya, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara menjadi unsur penting dalam menjalankan roda pemerintahan. Ke depan, pemda tetap memerlukan dukungan dari BPK agar tata kelola keuangan di daerah semakin baik, sehingga berujung terhadap meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penyerahan LHP BPK atas LKPD TA 2020 diselenggarakan secara tatap muka di Auditorium BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat, termasuk pembatasan jumlah peserta.
Selain menyerahkan LHP LKPD, dalam acara ini Kepala Perwakilan juga menyampaikan bahwa BPK Jawa Timur sedang mengupayakan peningkatan pembangunan Zona Integritas, dari Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang telah diperoleh pada tahun 2014, menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dirinya mengharapkan dukungan dan kerja sama dari seluruh pimpinan DPRD dan jajaran pemerintah daerah sebagai stakeholder BPK untuk memberikan masukan yang konstruktif dalam rangka peningkatan kualitas fungsi pelayanan BPK.