Rabu, 6 Desember 2017 – Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Novian Herodwijanto menyatakan bahwa pemberian opini BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) telah melalui prosedur yang ketat dan berjenjang. Oleh karena itu, persepsi bahwa semua pemerintah daerah akan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) seiring berjalannya waktu adalah persepsi yang kurang tepat. Selama pemerintah daerah yang bersangkutan tidak ada kemauan untuk memperbaiki laporan keuangannya sesuai standar yang berlaku, BPK tidak dapat memberikan opini WTP.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam media workshop yang bertempat di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Pada acara tersebut, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur juga menjelaskan bahwa opini WTP merupakan kewajiban yang harus diraih oleh suatu daerah untuk membuktikan bahwa pengelolaan keuangannya sudah transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, capaian WTP seharusnya tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri dan mengabaikan tindak lanjut atas temuan-temuan BPK.
Media workshop pada tahun 2017 ini mengambil tema “Pemahaman tentang Opini BPK atas LKPD”. Melalui tema ini, BPK ingin memberikan pemahaman kepada kalangan media mengenai proses pemberian opini terhadap LKPD yang selama ini berjalan di BPK. Selain itu, media workshop yang merupakan agenda rutin BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur ini juga dimanfaatkan sebagai ajang silaturahmi antara pejabat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dengan berbagai awak media cetak maupun penyiaran yang beroperasi di wilayah Jawa Timur.
Di hadapan 25 pimpinan redaksi dan wartawan dari berbagai media, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur didampingi Kepala Subauditorat Jawa Timur I Abdul Choliq dan Kepala Subauditorat Jawa Timur III Walujo menguraikan perbedaan dari ketiga jenis pemeriksaan BPK dan syarat meraih opini WTP. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2016, 31 pemerintah daerah di Jawa Timur berhasil meraih atau mempertahankan opini WTP, sedangkan delapan pemerintah daerah lainnya mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP). “Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sebanyak 272 temuan, kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) sebanyak 336 temuan, dan temuan 3E (Ekonomis, Efisiensi, Efektivitas) sebanyak 6 temuan,” ungkap Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Setelah pemaparan singkat oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, para awak media diberikan kesempatan untuk berdialog seputar isu-isu terkini berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK. Sesi dialog bersama media ini dipandu oleh Ketua Tim Senior N. Diva Mahaendra selaku moderator. Pada sesi dialog ini, umumnya perwakilan media massa yang hadir mengapresiasi terselenggaranya media workshop ini sebagai bentuk komunikasi terbuka antara BPK dengan media massa.
Beberapa isu yang mengemuka dalam dialog antara lain upaya BPK dalam mendorong pemerintah daerah untuk meraih opini WTP, bentuk-bentuk kerjasama BPK dengan pihak lain, serta peran BPK dalam mengawal penggunaan dana desa. Isu-isu tersebut ditanggapi dengan baik oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Selain itu, dalam dialog ini, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur juga menegaskan independensi, integritas, dan profesionalisme para pemeriksanya dalam pelaksanaan pemeriksaan.
Selain dihadiri oleh kalangan media, media workshop ini juga dihadiri oleh Kepala Sekretariat Perwakilan Provinsi Jawa Timur Pujo Sumekto, para kepala subbagian, serta pejabat fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Media workshop yang berlangsung selama sekitar tiga jam ini terselenggara dengan lancar. Melalui penyelenggaraan media workshop ini, diharapkan hubungan antara BPK dengan kalangan media sebagai penyambung informasi kepada masyarakat luas dapat terus terjaga dengan baik.