Pantau Tindak Lanjut Rekomendasi, Baru 31% Pemda di Jawa Timur Yang Sudah Memanfaatkan SIPTL

1044

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara antara lain mengamanatkan bahwa BPK wajib melakukan pemantauan atas tindak lanjut yang dilaksanakan entitas dan melaporkannya setiap semester kepada lembaga perwakilan, sedangkan Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Sebagai upaya memenuhi amanat undang-undang, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Pemantauan dan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester II Tahun 2017.

Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, yaitu 11 s.d. 13 Desember 2017, bertempat di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Acara pembukaan kegiatan pemantauan tindak lanjut dihadiri oleh inspektur dan perwakilan inspektorat dari setiap pemerintah daerah di Jawa Timur. Selain dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, acara pembukaan juga dihadiri oleh para kepala subauditorat dan pejabat fungsional. Turut hadir pula Kepala Sekretariat Perwakilan dan para kepala subbagian di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Novian Herodwijanto saat memberikan sambutan pembukaan menyampaikan bahwa publik saat ini cenderung mempertanyakan bentuk sanksi yang diberikan kepada pemerintah daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK. “Kita tentu tidak mengharapkan sanksi tersebut diterapkan. Oleh karena itu, kami mengharap peran serta inspektorat di tiap-tiap pemerintah daerah untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK,” kata Novian.

Selain itu, sambung Novian, BPK juga telah mengembangkan sistem informasi pemantauan tindak lanjut (SIPTL) untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tindak lanjut. Aplikasi ini diharapkan dapat mengelola data pemantauan tindak lanjut secara real time antara BPK dengan entitas yang diperiksa agar status tindak lanjut dapat segera ditetapkan dan rekapitulasi hasil pemantauan dapat diperoleh kedua belah pihak dengan cepat.

“Meski begitu, sejak dicanangkan pada 1 Januari 2017, dari 39 pemda di Jawa Timur, baru 12 pemda (31%) yang sudah aktif melakukan penyelesaian tindak lanjut melalui SIPTL,” ungkap Novian.

Di akhir sambutannya, Novian mengingatkan bahwa terdapat kecenderungan pemerintah daerah mengulang temuan pemeriksaan yang sama setiap tahun. Temuan-temuan yang berindikasi kerugian daerah umumnya segera diupayakan penyelesaiannya. “Namun, hal itu tidak ada artinya jika permasalahan yang sama masih terulang kembali. Sekali lagi, peran Inspektorat sangat penting sebagai ujung tombak early warning system sebelum penyimpangan terjadi dan berulang kembali,” tegas Novian.

Setelah sambutan dan pembukaan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, acara dilanjutkan dengan foto bersama. Selanjutnya, perwakilan dari inspektorat masing-masing pemerintah daerah didampingi oleh tim pembahas dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur memulai kegiatan pembahasan TLRHP.

Kegiatan pemantauan dan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan ini dirangkai dengan pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah. Pemantauan ini merupakan upaya BPK untuk ikut mendorong percepatan penyelesaian kerugian daerah terhadap Bendahara (sesuai Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007) serta mendorong efektifitas pemantauan penyelesaian kerugian daerah, terutama oleh Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD). Seluruh rangkaian kegiatan pemantauan selama tiga hari terselenggara dengan baik.