Dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi desa dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, Tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis, demi terciptanya pembangunan desa menuju masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi kepada Kepala Desa dan Sekretaris Desa, serta Camat se-Kabupaten Lumajang yang hadir pada Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa, di Gedung Narawita Agung Lumajang, Kamis (17/11/2022).
“Mari kita bersama-sama mengelola dana desa ini secara baik dan benar untuk kesejahteraan masyarakat. Uang negara sekecil apapun harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai memalsukan administrasi dan melakukan hal-hal yang tidak perlu. BPK selalu hadir untuk memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah, dukungan DPR RI untuk desa antara lain dengan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan kenaikan alokasi dana desa sesuai dengan kemampuan keuangan negara, serta mengalokasikan insentif yang memadai dengan tugas dan fungsi yang diemban oleh masing-masing struktur pemerintah desa.
“Sebagian besar rakyat kita hidup di desa. Karena itu, menyejahterakan rakyat Indonesia tidak bisa dilakukan tanpa memakmurkan desa. Dana desa adalah salah satu instrumen yang penting untuk memakmurkan desa,” lanjutmya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang akan terus mengawal alokasi dana desa (ADD) bagi 198 desa di tahun anggaran 2022. Menurutnya, besarnya nominal dana desa yang dialokasikan kepada desa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk pemerataan pembangunan sampai ke desa-desa. Wakil Bupati berpesan agar pemanfaatan dana desa tepat sasaran.