Komite IV DPD RI Awasi Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK

778

Dalam rangka pengawasan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI semester I tahun 2022, Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan kunjungan kerja ke kantor BPK Jawa Timur, Senin (7/11/2022). Sebanyak 17 orang Anggota Komite IV DPD RI yang dipimpin oleh Sukiryanto dan Abdul Hakim, serta Wakil Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, ditemui oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi, dan para pejabat struktural.

“Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Jawa Timur sampai dengan semester I tahun 2022 mencapai 88,87%, lebih tinggi dari target nasional 75%. Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam penyelesaian tindak lanjut antara lain, perubahan SOTK, penanggung jawab tidak diketahui (pihak ketiga bangkrut, pindah alamat, ahli waris tidak diketahui), ASN sudah tidak menjabat (pensiun, meninggal, hukuman badan), dan keberadaan aset tidak diketahui atau rusak,” ujar Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi, dalam paparannya.

Evi Zainal Abidin selaku Koordinator Tim Kunjungan Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa Komite IV DPD RI sebagai alat kelengkapan DPD RI yang membidangi APBN, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pajak dan pungutan lain, koperasi dan UMKM, lembaga keuangan dan perbankan, BUMN yang terkait dengan keuangan, dan statistik, yang salah satu fokusnya adalah membahas terkait pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja DPD RI ke BPK Jawa Timur, yakni untuk melaksanakan tugas konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Salah satunya adalah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK s.d. semester I tahun 2022.

Komite IV DPD RI juga menanyakan terkait capaian Opini WTP Provinsi Jawa Timur dan hubungannya terhadap perbaikan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mendapatkan opini WTP 10 kali berturut-turut sejak tahun 2012. Opini diberikan dengan mempertimbangkan aspek kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan sesuai dengan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern. Hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan memberikan suatu simpulan dalam bentuk opini yang yang menilai kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Opini merupakan tolak ukur kualitas Pemerintah dalam pengelolaan keuangan secara administratif, namun bukan menjadi jaminan tidak terjadinya penyalahgunaan/fraud dalam pengelolaan keuangan.

BPK berharap agar DPD RI dapat membantu mendorong pimpinan pemerintah daerah untuk berkomitmen dalam menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, terutama atas rekomendasi yang belum ditindaklanjuti setelah beberapa tahun kemudian. Selain itu, DPD RI diharapkan dapat memberikan feedback atas hasil pemeriksaan, guna mewujudkan hasil pemeriksaan atas tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat serta digunakan untuk mencapai tujuan bernegara.