Pemeriksa dari KAP Diharapkan Pahami Proses Bisnis Entitas yang Diperiksa

1710

Pemeriksaan keuangan pada sektor publik (lingkup pemerintahan) memiliki metodologi yang berbeda dibandingkan pemeriksaan pada sektor privat (non pemerintahan). Salah satunya, standar yang digunakan dalam pemeriksaan mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Standar ini wajib digunakan oleh seluruh pemeriksa yang memeriksa laporan keuangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, termasuk pemeriksa dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memeriksa untuk dan atas nama BPK.

Sebagai langkah persiapan bagi pemeriksa dari KAP yang akan ditugaskan melakukan pemeriksaan untuk dan atas nama BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019, BPK Jatim bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI (Badiklat PKN) menyelenggarakan Diklat Prapenugasan bagi KAP. Diklat ini diselenggarakan dalam dua tahap, yaitu tahap on class yang bertempat di Badiklat PKN dan tahap off class di Kantor BPK Jatim.

Tahap off class diselenggarakan selama lima hari, 9 s.d. 13 Maret 2020. Berbeda dari tahap on class yang memberikan pemahaman mengenai metodologi pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah, tahap off class bertujuan mengenalkan proses bisnis pemerintah daerah yang akan diperiksa KAP. Dalam pembukaan diklat off class, Kepala Badiklat PKN Hery Subowo menyebut bahwa Diklat Prapenugasan ini merupakan upaya BPK dalam menjamin kualitas proses dan hasil pemeriksaan KAP agar sama dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK secara langsung.

Menurut Kepala Badiklat, pemerintah daerah selama ini telah terbiasa dengan budaya kerja pemeriksa BPK dalam melaksanakan pemeriksaan. Pemeriksa dari KAP diharapkan dapat menyesuaikan budaya kerja mereka dengan budaya kerja pemeriksa BPK. “Meskipun pemeriksaan keuangan bukan untuk mencari kesalahan, namun apabila ditemukan kesalahan dalam penyajian laporan keuangan, termasuk juga dalam sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pemeriksa harus mengomunikasikan temuan tersebut kepada entitas yang diperiksa sebelum pemeriksaan selesai,” ujar Kepala Badiklat.

Sementara itu, Kepala Subauditorat Jatim II Rusdiyanto mengharapkan seluruh peserta Diklat Prapenugasan dapat memahami proses bisnis pemerintah daerah yang akan diperiksa, termasuk struktur APBD-nya. “Pemahaman terhadap proses bisnis ini hendaknya dapat dituangkan dalam program pemeriksaan (P2) sebagai output di akhir pelaksanaan diklat nantinya,” kata Kepala Subauditorat Jatim II, yang pada kesempatan tersebut mewakili Kepala Perwakilan BPK Jatim.

Diklat Prapenugasan ini diikuti delapan orang peserta dari KAP yang akan ditugaskan dalam pemeriksaan LKPD TA 2019 pada pemerintah daerah di Jawa Timur. Selama lima hari kegiatan diklat, para peserta berdiskusi secara aktif dengan narasumber dan tim pemeriksaan interim di BPK Jatim. Kegiatan diklat diakhiri dengan seminar atas Media Orientasi Kerja (MOK) yang dibuat oleh peserta diklat. Seminar ini untuk memastikan output dari Diklat Prapenugasan telah sesuai dengan harapan pejabat pemberi penugasan di BPK.