Penyerahan LHP LKPD TA 2014 kepada Tujuh Belas Entitas di Wilayah Jawa Timur

1137

Pada hari Jum’at 29 Mei 2015, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2014 kepada tujuh belas entitas. Entitas-entitas tersebut adalah:

  1. Kota Surabaya
  2. Kota Blitar
  3. Kota Probolinggo
  4. Kota Mojokerto
  5. Kota Kediri
  6. Kota Malang
  7. Kota Pasuruan
  8. Kabupaten Lumajang
  9. Kabupaten Tuban
  10. Kabupaten Bojonegoro
  11. Kabupaten Madiun
  12. Kabupaten Gresik
  13. Kabupaten Lamongan
  14. Kabupaten Trenggalek
  15. Kabupaten Situbondo
  16. Kabupaten Jember
  17. Kabupaten Banyuwangi

 

Penyerahan LHP ini bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Juanda – Sidoarjo. Hadir dalam acara penyerahan ini adalah Ketua DPRD dan Kepala/Wakil Kepala/Sekretaris Daerah dari setiap pemerintah daerah sebagai pejabat yang akan menerima LHP. Selain itu, acara ini dihadiri juga oleh para inspektur kabupaten/kota dari entitas tersebut dan pejabat struktural serta pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Muzakkir, pada saat memberikan sambutan menyampaikan bahwa sampai dengan penyerahan hari ini, BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2014 kepada 37 entitas dari 39 entitas di wilayah Provinsi Jawa Timur. Dari LHP yang sudah diserahkan tersebut, sebanyak 25 pemda berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sesuai peraturan perundang-udangan, setiap pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan un-audited kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. BPK menghimbau kepada seluruh pemerintah daerah untuk mengatur waktu penyerahan laporan keuangan agar tidak melampaui batas yang ditetapkan undang-undang.

Mengingat tahun anggaran 2015 sudah diterapkan akuntansi keuangan berbasis akrual, BPK mendorong seluruh kabupaten/kota untuk segera mempersiapkan segala unsur pendukung terkait peraturan, SDM dan kebijakan akuntansinya. Dalam hal ini, BPK memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagai satu-satunya pemda di wilayah Jawa Timur yang sudah menerapkan akuntansi keuangan berbasis akrual pada LKPD TA 2014.

Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono, yang memberikan sambutan sebagai perwakilan dari Ketua DPRD yang hadir secara garis besar menyampaikan bahwa Opini WTP terhadap LKPD merupakan harapan seluruh pemda. Oleh karena itu, DPRD selaku pengawal jalannya pemerintahan daerah menuju good governance mengucapkan terima kasih kepada BPK atas kerjasama dan koordinasi yang baik dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, yang memberikan sambutan sebagai perwakilan dari Kepala Daerah yang hadir mengucapkan terima kasih kepada BPK atas bimbingannya dalam mendukung penerapan akuntansi keuangan berbasis akrual di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Akuntansi keuangan berbasis akrual yang diamanatkan oleh PP Nomor 71 Tahun 2010 ini sudah disiapkan oleh Pemkab Banyuwangi sejak tahun 2012. Pengelolaan keuangan yang baik bukan sebuah formalitas belaka, tetapi berkaitan dengan akuntabilitas suatu pemerintah daerah. Oleh karena itu, dilandasi semangat keterbukaan kepada publik (Trust), Banyuwangi mantab untuk menuju pengelolaan keuangan yang baik.

Upaya Banyuwangi dalam mempersiapkan penerapan akuntansi keuangan berbasis akrual ini antara lain dengan membangun sinergi antara sistem keuangan, sistem pengelolaan aset, dan sistem pendapatan daerah. Adapun kendala terbesar yang dihadapi Banyuwangi dalam penyusunan laporan keuangan berbasis akrual adalah penyajian kembali laporan keuangan tahun sebelumnya dari 4 (empat) laporan keuangan menjadi 7 (tujuh) laporan keuangan.

LHP 17 entitas