Validasi dan Pembahasan Data IHPS I Tahun 2015

1206

Peserta BPK

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan (EPP) serta Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah (KHKKND) menyelenggarakan kegiatan validasi dan pembahasan data Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2015. Bertempat di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, kegiatan ini diikuti oleh para pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan ini diselenggarakan selama 3 (tiga) hari, yaitu pada tanggal 3 sampai dengan 5 Juni 2015. Kepala Sub Auditorat Jatim III, Walujo, ketika menyampaikan sambutan mewakili Kepala Perwakilan, menerangkan secara garis besar tentang hasil evaluasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan data dalam Sistem Informasi Kerugian Negara/Daerah (SIKAD) Semester II 2014 dari Provinsi Jawa Timur. Diharapkan hasil evaluasi tersebut dapat menjadi masukan untuk validasi data LHP dan SIKAD dari Provinsi Jawa Timur di semester I 2015 ini.

sa,butan KaSAP 3Sebelum kegiatan validasi dan pembahasan data dimulai, Kepala Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan PDTT, Endah Suwarni, menyampaikan sosialisasi terkait data IHPS dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester I Tahun 2015. Beliau antara lain menjelaskan tentang proses dan ketentuan pelaporan hasil pemeriksaan, bahan-bahan penyusunan IHPS, juknis kodering temuan pemeriksaan, dan evaluasi terhadap LHP.

Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Kinerja I, Luky Desriyani, melanjutkan pembahasan tentang panduan validasi TLRHP, permasalahan yang dihadapi terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pemberian pendapat BPK.

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi tentang pemantauan kerugian daerah yang disampaikan oleh Kepala Seksi Kepaniteraan Kerugian Negara, Dwiyana Novisanti.

Setelah acara sosialisasi sebagai pengantar, para pemeriksa dengan dipandu oleh Direktorat EPP melaksanakan validasi dan pembahasan data hasil pemeriksaan sebagai bahan penyusunan IHPS Semester I 2015 yang akan disampaikan 3 (tiga) bulan setelah semester I 2015 berakhir kepada DPR dan Pemerintah.

Pemateri BPK Pusat