Penyerahan LHP Semester II TA 2009 di BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur

940

1penyerahan-lhp-040210-xSidoarjo – Kamis, 4 Februari 2010 bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Juanda, Sidoarjo dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Triwulan IV Semester II Tahun Anggaran 2009. Dalam acara ini, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Zindar Kar Marbun menyerahkan 8 Laporan Hasil Pemeriksaan (Laporan Hasil Pemeriksaan) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Daerah di  Kabupaten Jombang, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri, Kabupaten Ponorogo dan Kota Madiun.

Dalam acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini, Kepala Perwakilan memberikan gambaran hasil pemeriksaan yang memerlukan perhatian dari DPRD dan Kepala Daerah seperti pelaksanaan pekerjaan yng terlambat dan belum dikenakan denda keterlambatan, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan terdapat kekurangan volume, adanya harga satuan dalam kontrak yang melebihi harga yang ditawarkan, adanya pengadaan barang yang kurang diterima, pembuatan jaminan pelaksanaan serta prosedur penandatanganan kontrak yang tidak tertib dan proses pelelangan yang tidak sesuai ketentuan. Atas permasalahan-permasalahan tersebut, BPK RI menyarankan kepada pimpinan entitas dan pejabat-pejabat terkait untuk melakukan pemulihan kerugian negara dari pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memberikan peringatan kepada para pejabat yang terkait sesuai dengan kebijakan masing-masing kepala daerah.

Pada kesempatan ini, sebagai perwakilan dari Ketua DPRD yang hadir, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Nurwadi Nurdin, BSc.,SH memberikan sambutan yang antara lain menyampaikan bahwa pemeriksaan atas belanja daerah yang dilakukan BPK RI ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk menilai apakah kegiatan belanja yang telah dilakukan Pemerintah Daerah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk menentukan apakah dalam pengelolaan keuangan ada kerugian negara dan apakah sumber-sumber daya yang digunakan telah memenuhi unsur-unsur efisien dan ekonomis. Bupati Ponorogo, H. Muhadi Suyono sebagai wakil dari Kepala Daerah yang hadir menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI menggambarkan jarak antara apa yang seharusnya dilakukan atau rencana dan apa yang bisa dilakukan atau realisasi dari rencana-rencana tersebut. Dalam sambutannya, Bupati Ponorogo juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan berusaha melaksanakan kewajibannya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dalam waktu yang telah ditetapkan sehingga dapat menggugurkan kewajiban tersebut dalam rangka menuju pemerintahan yang baik.

Kepala Perwakilan berpesan kepada Ketua/Wakil DPRD dapat mengunakan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI sebagai sarana untuk melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan jalannya pemerintahan oleh pihak eksekutif. Beberapa hal yang mungkin dapat dilakukan dengan mengacu kepada peraturan yang baru saja terbit pada tanggal 27 Januari 2010 yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI.(ftn)