Percepat TLRHP, Tiga Pemda Manfaatkan Layanan Komunikasi Stakeholder

857

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Salah satu upaya BPK Jawa Timur dalam mendorong penyelesaian TLRHP adalah melalui forum komunikasi stakeholder. Dalam forum ini, DPRD maupun pemerintah daerah dapat meminta penjelasan lebih lanjut atas materi pemeriksaan yang dirasa belum jelas, serta dapat membahas hal-hal yang menghambat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) sekaligus mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Dalam minggu ini, tiga pemerintah daerah telah memanfaatkan layanan komunikasi stakeholder. Pada Selasa (31/05/2022) BPK Jawa Timur menyelenggarakan komunikasi stakeholder dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Kepala Subauditorat Jawa Timur II, Zayat Ramdiansyah menyambut baik kedatangan perwakilan dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto di Kantor BPK Jawa Timur. Agenda yang dibahas terkait rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas LKPD TA 2021.

Selanjutnya, komunikasi stakeholder antara BPK Jawa Timur dengan perwakilan DPRD dan Pemerintah Kota Malang digelar pada Kamis (02/06/2022) di Kantor BPK Jawa Timur. Kepala Subauditorat Jawa Timur III, Iwan Hery Setiawan memimpin jalannya pembahasan terkait tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Pada Jumat (03/06/2022), Pemerintah Kabupaten Probolinggo hadir di Kantor BPK Jawa Timur untuk melaksanakan komunikasi stakeholder. Forum komunikasi stakeholder diisi dengan diskusi interaktif antara perwakilan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dengan BPK Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Subauditorat Jawa Timur IV, Ian Kartiwan, dengan didampingi oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Sigit Pratama Yudha.  Agenda yang dibahas terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas LKPD TA 2021.

K0munikasi stakeholder merupakan inovasi BPK Jawa Timur yang dapat diakses pemerintah daerah maupun stakeholder lainnya secara gratis kapanpun diperlukan. Melalui komunikasi stakeholder, entitas pemeriksaan diharapkan termotivasi untuk mempercepat penyelesaian TLRHP BPK.