Sebanyak 21 Pemerintah Daerah Telah Menyampaikan LKPD TA 2020 Unaudited kepada BPK

851

Menyusul Pemerintah Kota Pasuruan yang telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 unaudited kepada BPK pada Kamis (25/03/2021), di hari yang sama Pemerintah Kabupaten Bangkalan menyampaikan LKPD TA 2020 unaudited secara virtual. Dengan penyampaian ini, BPK tercatat telah menerima LKPD TA 2020 unaudited dari 21 pemerintah daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010, LKPD terdiri atas tujuh laporan, yaitu: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampirkan dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah (BUMD).

Dalam sambutannya setelah menerima LKPD unaudited, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono menyebut bahwa LKPD merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD. LKPD unaudited yang telah disampaikan pemerintah daerah selanjutnya akan diperiksa oleh BPK untuk memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa saat ini BPK Jawa Timur sedang mengupayakan peningkatan pembangunan Zona Integritas, dari Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang telah diperoleh pada tahun 2014 yang lalu, menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” kata Kepala Perwakilan. Untuk itu, dirinya mengharap dukungan dan kerja sama dari Pemkab Bangkalan sebagai salah satu stakeholder BPK untuk meningkatkan kualitas fungsi pelayanan BPK.

Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron menyatakan bahwa LKPD TA 2020 unaudited telah direviu oleh Inspektorat Kabupaten Bangkalan. Bupati juga menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemkab Bangkalan telah siap menerima tim pemeriksa BPK yang akan ditugaskan melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD Kabupaten Bangkalan TA 2020.