Sosialisasi Tim Inspektorat Utama di BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur

1057

sositama-100809

Surabaya, 10 Agustus 2009, Tim Inspektorat Utama BPK RI Pusat mengadakan kegiatan sosialisasi reviu penyusunan laporan keuangan BPK RI, petunjuk pelaksanaan sistem pemerolehan keyakinan mutu dan petunjuk pelaksanaan pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pelaksana BPK sesuai Keputusan Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 21/K/X-XIII.2/1/2009 kepada para pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Sosialisasi reviu penyusunan laporan keuangan BPK RI yang diadakan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur Jalan Kendangsari No.45-47 Surabaya ini bertujuan memberikan gambaran kepada penyusun laporan keuangan BPK RI pada satuan kerja perwakilan atas reviu yang akan dilaksanan oleh Itama. Sedangkan sosialisasi  petunjuk pelaksanaan Sistem Pemerolehan Keyakinan Mutu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada auditor mengenai panduan untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa Sistem Pengendalian Mutu telah ditetapkan dan dilaksanakan secara memadai, sementara sosialisasi petunjuk pelaksanaan pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pelaksana BPK bertujuan untuk memberikan pengetahuan bagi pelaksana pada BPK mengenai pedoman yang digunakan oleh pemeriksa pada Inspektorat Utama dalam melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai pada pelaksana BPK dan memberikan pedoman bagi unit kerja terkait untuk melaksanakan kegiatan, terkait dengan penegakan disiplin pegawai.

Diklat ini diikuti oleh para auditor, penunjang dan pejabat struktural BPK RI Perwakilan  Provinsi Jawa Timur. Setelah mengikuti sosialisasi ini diharapkan peserta sosialisasi mampu memahami materi yang disajikan oleh para nara sumber. (rd)