Ratusan aset Pemkot Malang ternyata bermasalah. Bahkan, dari hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) antara 2017-2018, ada 159 aset Pemkot Malang yang dikuasai pihak lain.
Aset itu berupa bidang tanah. Rinciannya, 65 bidang tanah ditemukan pada 2017, dan 94 bidang tanah ditemukan pada 2018.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, mayoritas aset pemkot yang dikuasai perorangan tersebut berada di Kecamatan Kedungkandang, yakni di Kelurahan Mergosono dan Kotalama.
Luas masing-masing bidang beragam. Mulai dari 50 meter persegi hingga 200 meter persegi. ”Tanah itu milik pemkot karena sejauh ini tidak ada bukti pelepasan aset. Tapi, sertifikatnya tertulis milik perorangan (pengelola aset, Red),” ujar sumber di internal di Pemkot Malang yang menolak namanya dikorankan itu Senin (10/8).
Lantas, bagaimana bisa muncul sertifikat atas nama orang lain di lahan pemerintah? Sumber wartawan koran ini mengungkapkan, rata-rata berawal dari sewa lahan. Mulanya, penyewa mengelola seperti biasa. Setelah itu, tidak sedikit yang mencari celah untuk menyertifikatkan sebagai hak milik.
Menanggapi temuan BPK tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji membenarkan adanya aset pemkot yang bersertifikat hak milik atas nama perorangan. Namun, Sutiaji yakin hal itu tidak mengindikasikan adanya pengambilalihan aset. ”Ada pelepasan, tapi tidak terdokumentasikan,” kata Sutiaji.
Alumnus IAIN Sunan Ampel Malang (kini menjadi UIN Maliki) itu mengatakan, pihaknya fokus mencari dokumen pelepasan. ”Sudah ada beberapa dokumen (pelepasan aset) yang ketemu,” kata dia.
Sumber: radarmalang.jawapos.com