59 Kelompok Punya Utang ke Pemkab Trenggalek

455

Pemkab Trenggalek semestinya harus bergerak cepat untuk menuntaskan persoalan utang sistem channeling yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, proses program pemberian pinjaman tersebut terjadi sudah lebih dari 10 tahun silam sehingga keberadaan debitur kini tidak jelas.

Hal itu terjadi dilakukan, mengingat program tersebut terjadi pada 2001-2003. Sehingga selain pegawai dinas peternakan (disnak) saat itu banyak yang sudah ganti, para debitur sebagian ada yang meninggal. Tak ayal, itu menimbulkan ketidakjelasan para ahli waris. Mengingat mereka mengajukan penjamin pinjaman berupa sertifikat tanah. “Memang kejadian tersebut telah lama. Namun, kami masih memiliki data-datanya sehingga setiap tahun selalu dilakukan penagihan terhadap yang bersangkutan atau ahli warisnya,” ungkap Kasi Bina Usaha Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertapan) Trenggalek Sulistyani.

Dia melanjutkan, untuk proses pencairan dana, berdasarkan yang ada diajukan terhadap kelompok yang mengajukan. Berdasarkan data yang mereka miliki, ada 102 kelompok yang mendapatkan bantuan. Sejauh ini ada 43 kelompok yang telah melunasinya. Sedangkan 59 kelompok lainnya masih berutang. Dari situ, jika diakumulasi, jumlahnya mencapai Rp 1,03 miliar. “Sebenarnya untuk saat ini jumlah tunggakan tidak banyak, yaitu sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta per orang. Sebab, harga ternak yaitu kambing atau sapi ya segitu,” katanya.

Biasanya pelunasan dilakukan ketika para ahli waris debitur mengetahui sertifikat tanah yang dimiliki digunakan sebagai jaminan. Sehingga karena ingin melakukan pembagian waris, mereka langsung menebusnya. Selain itu, juga memang ada beberapa debitur yang sadar memiliki tanggungan yang harus dibayar. Sebab, kala itu proses kredit dilakukan dengan bunga rendah.

Untuk itu, berdasarkan data yang dimiliki tiap tahunnya, dispertapan melakukan penagihan. Namun karena tidak ada aturan yang jelas saat ini, penagihan yang dilakukan hanya sekadar mengirimkan surat imbauan. Dari situ, dispertapan akan mengumpulkan para debitur atau ahli warisnya. “Untuk jaminan yang ada di sini, kami tidak bisa langsung mengeksekusinya untuk dijadikan aset pemkab. Sebab terkait itu, dibutuhkan keputusan bupati yang jelas,” jelas Sulis

Sumber: radartulungagung.jawapos.com