Banpol Ditetapkan Rp 3,9 Miliar

1510

Pagu dana bantuan untuk partai politik (banpol) alami kenaikan tahun ini. Per 17 Januari telah terbit Keputusan Bupati Nomor 188/21/KEP/412.013/2022 tentang Penerima Hibah Uang Kepada Parpol Bersumber dari APBD 2022. Total pagunya Rp 3,9 miliar tahun ini. Sedangkan tahun lalu pagunya Rp 1,1 miliar.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bojonegoro Mahmudi membenarkan, bahwa pagu dana banpol Rp 3,9 miliar tahun ini telah ditetapkan. Tahun ini per suara sah menjadi Rp 5.000. Sebelumnya hanya Rp 1.500 per suara sah. Adapun jumlah suara sah pada pemilu 2019 sebanyak 784.202 suara.

“Tapi itu baru penetapan. Prosesnya laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana banpol itu masih akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dulu,” ujarnya.

Banpol hanya bisa diperuntukkan untuk dua hal. Yakni, pendidikan politik dan operasional sekretariat atau kantor parpol. Porsinya adalah 60 persen pendidikan politik dan 40 persen operasional. Namun mulai tahun lalu, karena pandemi Covid-19, banpol itu boleh diperuntukkan dalam penanganan Covid-19 bagi masyarakat.

“Acuannya Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan LPj Penggunaan Dana Banpol,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Bojonegoro Lasuri mengatakan, LPj penggunaan dana banpol telah disetorkan ke bakesbangpol pada Desember 2021 lalu. Biasanya audit berlangsung pada Februari hingga Maret. Setelahnya baru tiap parpol mulai ajukan proposal dana banpol tahun ini.

“Berharap pencairan dana banpol tahun ini lebih cepat, lebih baik. Agar penggunaannya bisa optimal. Karena tahun lalu banpol cair terbilang molor, yakni cair bulan Juli,” tegasnya.

Sumber: Radar Bojonegoro