Bantuan Partai di Kota Pasuruan Segera Diaudit

811

Seluruh partai politik (parpol) penerima bantuan keuangan 2021 di Kota Pasuruan telah menyetorkan laporan pertanggungjawaban (LPj)-nya. Kini, dokumennya tengah diperiksa Pemkot Pasuruan, sebelum diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diaudit.

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pasuruan Hardi Utoyo mengatakan, bantuan keuangan diberikan setiap tahun untuk parpol pemilik kursi di DPRD. Selaku penerima dana dari pemerintah, juga wajib melaporkan penggunaannya. Paling lambat sebulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Per 10 Januari kemarin sudah selesai. Semua LPj dari sembilan partai politik yang mendapat bantuan keuangan tahun 2021 sudah diserahkan ke kami,” kata Hardi.

Menurutnya, dokumen itu tidak langsung dibawa ke BPK. Melainkan, masih diperiksa Inspektorat. Pemeriksaan awal itu merupakan salah satu langkah pengawasan internal di lingkungan pemkot. “Setelah pemeriksaan pendahuluan selesai, langsung diserahkan ke BPK untuk diaudit,” bebernya.

Setiap penggunaan anggaran negara memang harus diaudit secara detail. Termasuk bantuan keuangan parpol. Semua kegiatan yang menggunakan dana ini harus tersampaikan dengan jelas dalam LPj.

Dari hasil audit BPK, kata Hardi, akan diketahui sejauh mana kepatuhan parpol dalam membelanjakan bantuan untuk kegiatannya masing-masing. “Misalnya ada ketidaksesuaian, harus diperbaiki. Yang jelas semua harus dipertanggungjawabkan. Tapi, itu nanti baru diketahui setelah audit selesai,” jelasnya.

Diketahui, Pemkot Pasuruan menggelontorkan Rp 557 juta dari APBD 2021 untuk mencairkan bantuan keuangan parpol. Bantuan ini diberikan mengacu terhadap perolehan suara masing-masing parpol. Nilai bantuan untuk setiap suara sah Rp 4.860. (tom/rud)

Sumber: radarbromo.jawapos.com