Banyak yang Tidak Taat Perwali Pajak Air Tanah di Kota Batu, MCW Ungkap Data LHP BPK

1037

Koordinator Malang Corruption Watch (MCW), Atha Nursasi memberikan catatan kritis terhadap sengkarut pembangunan dan ancaman sumber air Kota Batu.

MCW membuka dokumen adanya sejumlah Wajib Pajak (WP) yang tidak memenuhi syarat kewajiban meter air sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Perwali Nomor 81 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah.

“Merespon ketimpangan pengelolaan dan pemanfaatan air di Kota Batu, MCW merasa perlu untuk menyampaikan beberapa catatan kritis,” ujar Atha, Senin (20/10/2021).

MCW menyebutkan, Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Timur pada 2020 disebutkan terdapat 116 WP yang terdiri ata 54 non niaga dan 62 niaga.

Ke 116 WP itu tidak memenuhi syarat kewajiban meter air sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Perwali Nomor 81 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah.

“Kondisi tersebut disebabkan tidak maksimalnya pengawasan, koordinasi dan monitoring oleh BKD, Bidang perizinan DPMPTSP dan Naker Pemkot Batu,” tegas Atha.

Berikutnya, hasil perbandingan terhadap data Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan data Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) 2020 menunjukan bahwa terdapat dua WP belum dipungut pajak air tanahnya.

Data pembayaran pajak periode 2020 menunjukan bahwa BKD tidak menerbitkan SKPD pajak air masa pajak Januari – Desember 2020 untuk dua WP tersebut.

Namun data pembayaran pajak setelah 2020 menunjukan dua WP tersebut telah melakukan pembayaran pajak air tanah.

Terakhir tertanggal 24 Januari 2021 sebesar Rp 4.084.350,00 untuk masa pajak bulan Desember 2020 dan satunya pada 4 Maret 2021 sebesar Rp 8.319.038,00 untuk masa pajak 1-31 Januari 2021.

Pembayaran ini diketahui adalah pembayaran dengan volume air 73.947 m3.

MCW juga mencatat, berdasarkan hasil analisi daftar ketetapan pajak air tanah 2020 diketahui bahwa jumlah WP air tanah sebanyak 122 dengan klasifikasi niaga sebanyak 67 dan non niaga sebanyak 55.

Penelusuran terhadap pemenuhan kelengkapan meter air sebagai alat ukur pemakaian air tanah menunjukan enam WP telah memasang meter air.

Sejumlah besar lainnya justru belum menggunakan meter air sebagai dasar perhitungan pajak air tanah.

Dampak praktis atas permasalah tersebut adalah potensi kerugian atau hilangnya kesempatan memperoleh pendapatan atas tidak terbayarnya pajak air tanah oleh WP.

Dalam kasus dua WP, selama periode Januari hingga Desember 2020, belum diketahui nilai kerugiannya.

Di saat yang bersamaan, laju pertumbuhan pembangunan Kota Batu mendesak kebutuhan air yang juga tinggi oleh kelompok usaha.

“Baik di sektor jasa, wisata maupun akomodatif dalam mengoperasikan usahanya. Implikasi praktis dari corak pembangunan ini adalah kebutuhan warga atas air semakin kecil. Secara bersamaan pemerintah tampak dilema untuk menindak sejumlah dugaan pelanggaran oleh pihak pengusaha yang memanfaatkan air tanah secara sewenang-wenang, tanpa izin dan abai terhadap kewajiban pajaknya,” ungkapnya.

MCW menilai, kondisi buruknya pengendalian internal dalam tata kelola sumber daya air berimplikasi balik ke Pemkot Batu yang dinilai tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Sumber: suryamalang.tribunnews.com