Baru Satu Pemda Patuhi SAP Akrual

915

Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur (BPK Jatim) mengimbau pemda agar segera menggunakan standar akuntansi pemerintahan (SAP) akrual. Sebab, dari 38 pemda tingkat kabupaten dan kota serta 1 pemda tingkat provinsi di Jatim, baru satu yang menggunakan SAP berbasis akrual. Pemda tersebut adalah Pemkab Banyuwangi.

Dalam laporan keuangan berbasis cash, ada empat poin yang dilaporkan. Yaitu neraca, realisasi anggaran, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Sedangkan pada SAP akrual ada tujuh poin. Yaitu empat poin dalam laporan berbasis cash, ditambah laporan operasional, perubahan ekuitas, serta perubahan saldo anggaran lebih.

Ketua Tim Senior BPK Jatim Winarno menyatakan, meski SAP akrual telah diatur dalam Permendagri No. 64/2013, ternyata masih banyak pemda yang menerapkan SAP sistem tunai atau cash. “Kalau belum menerapkan SAP akrual, bisa dilaporkan sebagai salah satu yang memengaruhi opini. Selain itu, bisa mengarah pada pelaporan tidak wajar,” kata dia seusai media workshop kemarin (7/12).

Pengarahan opini tersebut disebabkan pemda yang tidak memenuhi aturan mengenai laporan keuangan. Tahun ini adalah batas penerapan SAP akrual. Tujuh poin dalam SAP akrual akan dinilai BPK.

[Selengkapnya …]