Empat bendahara penerimaan retribusi pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Pamekasan, menggelapkan uang retribusi pasar.
Total uang retribusi yang digelapkan mencapai Rp 480 juta.
Adapun penggelapan retribusi pasar itu dilakukan pada tahun 2020.
Kepala Desa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Pamekasan Ahmad Sjaifuddin menjelaskan, dana retribusi tersebut digunakan secara pribadi oleh empat orang bendahara penerimaan retribusi.
Ahmad yang baru menjabat di Disperindag Pamekasan pada pertengahan tahun 2020 lalu mengaku heran atas temuan tersebut.
“Saya heran juga mengapa retribusi itu tidak disetor. Saya tidak begitu tahu bagaimana proses penyetoran retribusi itu dilakukan sehingga ada kekurangan sampai Rp 400 juta lebih,” ujar Ahmad Sjaifuddin saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (30/11/2021).
Kembalikan uang
Pria yang akrab disapa Ahmad ini menambahkan, empat orang bendahara penerimaan retribusi itu sudah bertanggung jawab atas tindakannya.
Bahkan mereka sudah mengganti dan menyetorkan uang itu ke kas daerah.
“Mereka sudah membayar dan menyetorkan ke kas daerah. Tidak tahu bagaimana caranya, yang penting harus dibayar,” imbuh Ahmad.
Menurut Ahmad, temuan tersebut menjadi pekerjaan serius bagi Disperindag untuk membenahi sistem pembayaran dan penerimaan pajak dan retribusi.
Rencananya, pembayaran retribusi akan dilakukan secara elektronik, sehingga bisa meminimalkan potensi kerugian pemerintah.
“Kami butuh pembenahan sistem dan orang yang membayar retribusi perlu mendukungnya. Sebab, antara penarik retribusi dan pembayar retribusi harus sama-sama sadar,” ungkapnya.
Kata anggota dewan
Anggota DPRD Pamekasan Qomarul Wahyudi mengaku terkejut dengan temuan BPK RI tersebut karena nilai retribusi yang digelapkan mencapai ratusan juta.
Temuan tersebut menandakan bahwa pengelolaan retribusi pasar di Pamekasan terdapat banyak celah untuk terjadinya penggelapan retribusi.
“Nilainya cukup besar dan pemerintah Kabupaten Pamekasan telah kehilangan pendapatan,” kata Qomarul Wahyudi, Selasa (30/11/2021).
Politisi muda dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini menambahkan, seharusnya Pemkab Pamekasan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan retribusi dan pajak daerah agar tidak banyak yang bocor.
“Sudah lama kami sampaikan ke Pemkab bahwa banyak kebocoran retribusi di pasar. Tapi mereka tidak lekas membenahinya sehingga ada temuan penggelapan,” ungkapnya.
Sumber: kompas.com