BPK Jatim Serahkan 20 LHP Semester II/2021

608

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur pada Kamis, menyerahkan 20 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang pemeriksaannya dilaksanakan pada semester II tahun 2021.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono mengatakan LHP yang diserahkan kepada entitas pemeriksaan terdiri dari 10 LHP kinerja dan 10 LHP dengan tujuan tertentu.

“LHP tersebut diserahkan kepada masing-masing pimpinan DPRD, kepala daerah, dan pimpinan entitas pemeriksaan dalam acara yang diselenggarakan melalui virtual conference,” ujarnya dikutip dari siaran pers BPK.

Ia menyatakan LHP kinerja yang diserahkan tersebut di antaranya adalah LHP kinerja atas upaya pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahun anggaran 2021 pada pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

“LHP kinerja atas penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing tahun anggaran 2020 sampai dengan semester I 2021 pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Kemudian, LHP kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal TA 2020 dan 2021 (sampai dengan Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Gresik, Pemerintah Kabupaten Madiun, dan Pemerintah Kabupaten Malang.

“LHP Kinerja atas efektivitas pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendorong kemandirian fiskal daerah tahun anggaran 2019 sampai dengan Semester I 2021 pada Pemerintah Kabupaten Magetan, Pemerintah Kabupaten Tuban, dan Pemerintah Kota Probolinggo,” ucapnya.

Menurut dia, adapun LHP dengan tujuan tertentu yang diserahkan kepada entitas pemeriksaan yaitu LHP kepatuhan atas belanja modal dan hibah tahun anggaran 2020 dan 2021 pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“LHP kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten Lamongan, LHP kepatuhan atas belanja daerah bidang infrastruktur tahun anggaran 2021 pada pemerintah Kabupaten Blitar dan Pemerintah Kota Batu,” ujarnya.

Selanjutnya, LHP kepatuhan atas belanja modal bidang infrastruktur tahun anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten Ngawi, LHP kepatuhan atas belanja daerah terkait pengadaan barang atau jasa tahun anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

“Serta LHP dengan tujuan tertentu atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kediri dan Kota Pasuruan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh entitas pemeriksaan, di antaranya kinerja atas upaya pelaksanaan vaksinasi COVID-19, yakni pemerintah daerah belum efektif dalam menyosialisasikan pesan kunci yang mendorong atau memotivasi masyarakat untuk bersedia melakukan vaksinasi COVID-19.

“Upaya pemerintah daerah dalam melakukan pendataan target atau sasaran vaksinasi COVID-19 belum sepenuhnya memadai,” ucapnya.

BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan atau program yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau entitas pemeriksaan serta sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan negara atau daerah.

“Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengingatkan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” ujarnya.

Sumber: jatim.antaranews.com