Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 kepada empat pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur, yaitu Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Surabaya.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono dalam keterangan tertulis di Surabaya, Rabu mengatakan, pihaknya menyerahkan LHP atas LKPD TA 2020 kepada masing-masing pimpinan DPRD dan kepala daerah.
“Penyerahan LHP BPK bertempat di Kantor BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang ketat dan pembatasan jumlah peserta,” ujarnya.
Berdasarkan LHP yang diserahkan hari ini, kata dia, empat pemerintah daerah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Ia mengatakan, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.
“Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai ‘kewajaran’ penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan ‘jaminan’ bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” katanya.
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2020 terhadap empat pemerintah daerah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD.
Permasalahan tersebut, kata dia, di antaranya, penatausahaan aset tetap belum sepenuhnya tertib, terdapat kekurangan volume atas pelaksanaan beberapa paket pekerjaan belanja modal. Terdapat penatausahaan penerimaan hibah langsung bantuan penanganan COVID-19 dari masyarakat atau pihak ketiga yang belum diatur dengan mekanisme yang ditetapkan kepala daerah.
“Selain itu, terdapat saldo kas dari penerimaan jasa giro dana jaminan kesehatan nasional dan dana bantuan operasional sekolah yang belum disetorkan ke rekening kas daerah. Terdapat perlakuan akuntansi terkait koreksi kesalahan mendasar laporan perubahan ekuitas yang belum sepenuhnya sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum LHP atas LKPD tahun anggaran 2020 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada empat pemerintah daerah atas konsep hasil pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh keempat pemerintah daerah tersebut.
Dengan demikian, lanjut dia, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), kata dia, dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran.
“Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” katanya.
Ia menambahkan, pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.
“Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima,” katanya. (*)
Sumber: jatim.antaranews.com