Kunci utama dari target atau capaian opini wajar dengan pengecualian untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat adalah jika pimpinan kementerian dan lembaga tidak hanya patuh pada aturan, tetapi juga komit melaksanakan anggaran yang sesuai standar akuntansi pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta efektif dalam sistem pengendalian internalnya.
Saat dihubungi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis, Selasa (7/6), di Jakarta, mengatakan, selain melibatkan sumber daya manusia dan organisasi yang baik, harus juga ada komitmen dari sekretaris jenderal (sekjen) dan inspektorat jenderal (itjen) di tiap kementerian dan lembaga (K/L) untuk sungguh-sungguh melaksanakan anggaran. “Keduanya menjadi ujung tombak dari pelaksanaan dan pengendalian anggaran yang baik, patuh, dan efektif,” kata Harry.
Tanpa komitmen seluruh sekjen dan itjen, kata Harry, pemerintah sulit mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Saat ini, opini yang baru bisa diberikan BPK terhadap LKPP 2015 adalah WDP. “Harapan kita, tahun depan, LKPP 2016 yang kami audit opininya WTP, dan tak ada lagi yang disclaimer atau auditor tak bisa menyatakan pendapatnya,” tutur Harry.
Saat ini, LKPP tahun 2015 tercatat masih ada enam masalah yang belum bisa diselesaikan dengan baik di K/L. Enam masalah itu adalah soal ketidakpastian nilai penyertaan modal negara di PT PLN, penetapan harga jual eceran minyak solar bersubsidi lebih tinggi, piutang bukan pajak dari Kejaksaan Agung, persediaan di Kementerian Pertahanan yang belum ditopang penatausahaan, pencatatan, konsolidasi, dan rekondisian barang yang memadai, serta penyajian saldo anggaran lebih (SAL) yang tak akurat.
Dibandingkan LKPP 2014, yang opini WTP-nya ada 62 K/L, LKPP 2015 opini WTP-nya justru turun menjadi 56 K/L. Sebaliknya, opini WDP justru bertambah dari 18 K/L menjadi 26 K/L. Sementara yang TMP atau tidak menyatakan pendapat (disclaimer) berkurang dari tujuh menjadi empat K/L.
Selama ini, atas hasil audit, BPK menempatkan opini WTP sebagai opini yang terbaik/tertinggi, disusul dengan opini WTP dengan paragraf penjelasan (DPP), lalu opini WDP, dan terakhir opini TMP (disclaimer).