Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Caruban Kabupaten Madiun menjadi sorotan DPRD setempat, terkait temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jatim.
Itu setelah BPK menemukan kelebihan pembayaran jasa pelayanan pasien BPJS di RSUD sebesar Rp 905 juta, yang ternyata belakangan diketahui sudah telanjur dibagi-bagikan kepada sekitar 500 karyawannya.
Temuan BPK terkait kelebihan pembayaran itu, jelas membuat DPRD Kabupaten Madiun was-was saat rapat paripurna pemandangan fraksi terhadap nota keuangan Bupati Madiun, Jumat (29/6).
Apalagi Pemkab Madiun baru mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya.
Kelebihan pembayaran jasa pelayanan pasien BPJS yang ditemukan BPK itu adalah pada tahun anggaran 2017 yang rinciannya Rp 905.534.481.
“BPK menemukan kelebihan pembayaran jasa pelayanan BPJS tahun anggaran 2017. Apakah penentuan besaran jasa pelayanan itu tidak ada payung hukumnya, sehingga menjadi temuan BPK,” ujar Mashudi, Ketua Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera, usai paripurna.
Mashudi menuturkan, atas temuan itu, BPK merekomendasikan manajemen RSUD Caruban agar mengembalikan kelebihan pembayaran itu ke kas daerah.
Politisi Golkar ini menuturkan, fraksinya mengusiknya karena hal ini diduga kesalahan manajemen RSUD.
Akibatnya, seluruh karyawan harus mengembalikan yang telanjur dibagikan ke kas daerah. “Itu tanggung jawab manajemen. Dan anak buahnya menjadi korban karena harus mengembalikan,” tegas Mashudi.
Tetapi Direktur Utama RSUD Caruban, Djoko Santoso punya penjelasan berbeda. Saat dikonfirmasi terpisah, Djoko membantah temuan BPK itu merupakan jasa pelayanan pasien BPJS.
Sebaliknya, temuan itu terkait hasil laba farmasi yang dibagikan ke seluruh karyawan di RSUD.
“Pembagian jasa pelayanan BPJS tidak ada masalah. Mungkin persepsi mereka, kami hanya melayani pasien BPJS. Padahal uang itu sama sekali bukan dari BPJS. Itu uang dari laba farmasi yang uang modalnya dari RSUD,” kata Djoko.
Ditambahkan, terkait temuan BPK itu, manajemen rumah sakit masih memiliki waktu 60 hari untuk mengargumentasikan terkait pembagian laba farmasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul “Uang Jasa BPJS Rp 905 Juta yang Dibagikan Karyawan RSUD Caruban Jadi Temuan BPK“, http://jatim.tribunnews.com/2018/06/29/uang-jasa-bpjs-rp-905-juta-yang-dibagikan-karyawan-rsud-caruban-jadi-temuan-bpk.
Penulis: Rahadian Bagus
Editor: Yoni Iskandar