Setelah menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017 kepada DPR pada Selasa (3/4), BPK melaporkan ikhtisar tersebut kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, kemarin (5/4).
Hadir dalam pertemuan itu Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara beserta tujuh anggota lainnya. Adapun Presiden Jokowi didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution, Mensesneg Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
“BPK telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp2,37 triliun pada semester II 2017. Jumlah itu berasal dari penyerahan ke kas negara, daerah, atau perusahaan senilai Rp65,91 miliar, koreksi subsidi Rp1,63 triliun, serta koreksi recovery Rp674,61 miliar,” kata Moermahadi.
Secara keseluruhan pada periode 2005-2017, lanjut Moermahadi, BPK telah menyampaikan 476.614 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa senilai Rp303,63 triliun.
“Dari nilai itu, yang telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 348.819 rekomendasi (73,2%) dengan jumlah Rp151,46 triliun,” ujar Moermahadi.
Selain penyelamatan keuangan negara dalam IHPS II Tahun 2017, BPK juga melakukan pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah 2005-2027 yang mencapai Rp2,66 triliun pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Dalam menanggapi IHPS II yang dilakukan BPK, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, dalam keterangan resmi kemarin, mengemukakan pemerintah sungguh-sungguh akan menindaklanjutinya.
“Pemerintah serius dan konsisten meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara. Kami menindaklanjuti rekomendasi BPK atas setiap hasil pemeriksaan,” kata Nufransa.
Konsistensi pemerintah meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara memperoleh hasil, di antaranya berupa opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016. Capaian tersebut diharapkan dapat mengakselerasi proses pembangunan dan perekonomian nasional.