BPK Temukan Pengelolaan Pasar di Sampang Ada Piutang

385

Penertiban dan penataan pasar di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diketahui tidak lepas adanya piutang dalam pengelolaan pasar hingga miliaran rupiah yang kini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Anggota Komisi II DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin membeberkan, Pemerintah Kabupaten Sampang memang diketahui mempunyai piutang dari potensi pengelolaan pasar sekitar Rp4,3 miliar. Piutang itu juga termasuk dalam potensi pengelolaan Pasar Srimangunan dan Pasar Margalela.

“Di pasar Srimangunan dan Margalela tidak tercapai (PAD) retrisbusinya. Di Pasar Margalela tidak ada kegiatan ekonomi. Sedangkan di Pasar Srimangunan terdapat penunggakan. Dan itu kembali pada petugas-petugas pasar di sana yang berada di OPD terkait, bagaimana menyadarkan pedagang-pedagang membayar (retribusi),” ujarnya, Kamis (7/9/23).

Padahal lanjut Agus Husnul yakin menyampaikan, regulasi retribusi pasar disebutkan sudah diatur dalam Perda. Sehingga kemudian manakala pedagang enggan melakukan pembayaran, maka harus dilakukan pendekatan-pendekatan hingga dilakukan penegakan sebagaimana yang sudah diatur.

“Semisal pedagang tidak membayar, ya tinggal dikomunikasikan saja, dan kami yakin para pedagang akan ada upaya membayar,” katanya.

Agus Husnul Yakin membeberkan, adanya piutang di Pasar Margalela diketahui bangunan tersebut selesai dibangun pada 2019 lalu. Sedangkan untuk piutang yang terjadi di Pasar Srimangunan terjadi sejak lama.

“Piutang senilai Rp 4,3 miliar itu merupakan akumulasi. Dan piutang itu tidak hanya di Pasar Margalela dan Srimnagunan, melainkan akumulasi semua pasar,” bebernya.

Sementara Kepala Disperindag Kabupaten Sampang, Choirijah membenarkan adanya temuan BPK di sektor pengelolaan pasar. “Memang ada temuan BPK, tapi belum dibahas. Dan temuan itu untuk semua pasar,” singkatnya.

Sekadar diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang berencana akan melakukan relokasi pedagang basah dan sembako yang berjualan di Blok C1 Pasar Tradisional Srimangunan ke Pasar Margalela. Rencana tersebut lantas kemudian menimbulkan pro dan kontra. Beberapa waktu lalu, pedagang Pasar Srimangunan menggelar aksi penolakan relokasi ke kantor DPRD dan Pemkab setempat.

Sumber: harianbhirawa.co.id