BPK Ungkap Lima Temuan Atas Laporan Keuangan Pemkab Pasuruan

881

Kendati meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur mengungkap adanya lima temuan dalam penggunaan keuangan daerah tahun anggaran 2020.

Hal itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang yang berkaitan dengan pengendalian internal dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang dibuat Mei 2021 lalu.

Berdasar salinan dokumen yang diperoleh WartaBromo, kelima temuan itu meliputi:

  1. Adanya kekurangan potensi penerimaan PBB P2 minimal sebesar Rp 1, 3 miliar.
  2. Terdapat kekurangan volume dan harga timpang atas paket pekerjaan Belanja Barang untuk diserahkan kepada pihak ketiga pada dua SKPD. Nilai dari temuan ini mencapai Rp 615 juta lebih.
  3. Kekurangan volume atas paket pekerjaan Belanja Peralatan Mesin serta Gedung dan Bangunan pada enam SKPD dengan nilai Rp 368 juta. Selain itu, BPK juga menemukan adanya denda keterlambatan yang belum dipungut sebesar Rp 31 juta.
  4. Kas dari penerimaan jasa giro Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang belum diserahkan ke kas daerah. Dari dua item ini, total angkanya mencapai Rp 3,3 miliar.
  5. Pemanfaatan, pengamanan dan penatausahaan aset tetap tanah serta peralatan dan mesin belum tertib.

Terhadap beberapa temuan itu, BPK pun merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Di antaranya, “Memerintahkan Kepala BKD (Badan Keuangan Daerah) melakukan rekonsiliasi data IMB dengan kepala DPMPT sebagai dasar pemutakhiran data objek dan penetapan PBB P2,” tulis BPK dalam rekomendasinya.

Kemudian, memerintahkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Kepala Dinas Pertanian memproses kelebihan bayar kepada penyedia sebesar Rp 234 juta dan 380 juta.

Selain itu, BPK juga memerintahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan untuk menyetorkan kas jasa giro dana JKN dan dana BOS sebesar Rp 3, 3 miliar ke kas daerah. (asd)

Sumber: wartabromo.com