Tindaklanjuti Rekomendasi BPK, Pimpinan OPD Kabupaten Madiun Berkoordinasi dengan BPK Jawa Timur

677

BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Madiun pada tanggal 25 Mei 2021. Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Kabupaten Madiun wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Setelah Badan Anggaran DPRD Kabupaten Madiun membahas tindak lanjut rekomendasi bersama BPK Jawa Timur pada tanggal 10 Juni 2021 lalu, kali ini sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Madiun datang ke Kantor BPK Jawa Timur pada Rabu (23/6/2021) untuk berkoordinasi terkait penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Dengan mempertimbangkan perkembangan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur, pertemuan koordinasi secara tatap muka diselenggarakan dengan pembatasan jumlah peserta dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

Koordinasi yang dikemas dalam bentuk komunikasi audit ini merupakan inovasi BPK Jawa Timur untuk mendorong percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK. Kepala Subauditorat Jatim II Rusdiyanto, saat mewakili Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur dalam komunikasi audit, mengapresiasi pimpinan OPD yang telah berinisiatif berkomunikasi langsung dengan BPK untuk mengatasi kendala-kendala yang ditemukan dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Berdasarkan pemantauan BPK, per semester II 2020, posisi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi oleh Pemerintah Kabupaten Madiun telah mencapai 90,34% dari total 818 rekomendasi.

“Melalui komunikasi audit ini, kami berharap dalam waktu dekat beberapa temuan BPK bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat sehingga progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi bisa di atas 95%,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Kabupaten Madiun Agus Budi Wahyono menyatakan bahwa inspektorat telah membuka helpdesk untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Pihaknya terus berusaha dan mendorong seluruh OPD agar seluruh rekomendasi BPK dapat selesai ditindaklanjuti. Menurutnya, terdapat temuan terkait aset daerah yang merupakan warisan dari tahun-tahun sebelumnya sehingga memerlukan perhatian khusus agar bisa segera diselesaikan.

Kegiatan komunikasi audit berlangsung dengan intensif antara BPK dan pimpinan OPD. Selama dua jam pertemuan, pimpinan OPD yang hadir secara bergantian menyampaikan permasalahan dalam penyelesaian rekomendasi BPK dan ditanggapi oleh tim pemeriksa BPK dengan baik. Di akhir kegiatan, Inspektur Kabupaten Madiun menyebut bahwa melalui komunikasi audit, banyak masukan yang diperoleh sehingga pemerintah daerah dapat segera menyusun rencana kegiatan untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sodik Hery Purnomo juga mengapresiasi kegiatan ini yang menurutnya memberi masukan yang berharga bagi jajarannya. “Banyak hal penting yang kami peroleh, khususnya terkait dengan pembenahan pengelolaan aset daerah. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih,” ungkapnya.