BPK Wajibkan Entitas Laporkan Hasil Audit di Media Massa

1170

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mewajibkan seluruh entitas untuk melaporkan hasil pemeriksaan laporan keuangannya kepada publik. Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan, entitas yang diaudit oleh BPK adalah pengelola uang publik. Dengan demikian, perlu ada transparansi terkait pengelolaan anggaran dan aset negara tersebut.

“Rakyat perlu tahu bagaimana laporan keuangan itu setelah diaudit oleh BPK,” kata Agung dalam “Media Workshop BPK” secara virtual pada Selasa (21/7).

Agung mengatakan, pada tahun ini entitas atau kementerian/lembaga (K/L) yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangannya adalah K/L yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Sedangkan, mulai tahun depan, ujar Agung, keseluruhan entitas wajib melaporkan hasil pemeriksaan laporan keuangannya kepada publik.

“Tahun ini yang diwajibkan adalah entitas yang opininya WTP. Tahun depan semua entitas apa pun opininya harus disampaikan kepada publik,” ujarnya.

Menurut dia, laporan tersebut harus disampaikan kepada publik dengan menyertakan seluruh hasil pemeriksaan, mulai dari neraca, laporan arus kas, hingga realisasi anggaran.

“Beberapa komponen akan ditampilkan satu halaman penuh dari semua entitas, baik pemerintah daerah, kementerian/lembaga, maupun LKPP (laporan keuangan pemerintah pusat),” katanya.

Agung menyebut, hasil pemeriksaan laporan keuangan tingkat daerah, yakni kabupaten, kota, dan provinsi dapat disampaikan kepada media massa lokal. Sedangkan, bagi entitas pusat atau K/L wajib ditampilkan melalui media massa nasional.

Tak hanya itu, Agung juga mewajibkan para entitas untuk melaporkan kepada BPK realisasi penyampaian laporan keuangan tersebut.

“Harus menyampaikan kepada kami bahwa sudah disampaikan kepada publik, seperti penyampaian prospektus perusahaan yang akan go public,” ujarnya.

[Selengkapnya …]