Bupati Blitar Mak Rini Pimpin Rapat Koordinasi Kepala OPD, Perjanjian Kerja Harus Segera Rampung

621

Bupati Blitar, Rini Syarifah memimpin rapat bersama kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Candi Penataran Kantor Bupati Blitar, di Kanigoro, Senin (6/3/2023). Rapat itu untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. Rapat juga untuk menindaklanjuti Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Untuk menindaklanjuti dua aturan itu, kepala OPD harus segera menyelesaikan perjanjian kerja. Bupati yang akrab disapa Mak Rini itu menyampaikan, perjanjian kinerja yang disusun tidak hanya sekadar janji, tetapi juga harus harus diwujudkan dengan kerja yang berorientasi lebih tinggi, tidak sekadar output, tetapi juga outcome dan kinerja manfaat yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

“Dengan demikian dapat diwujudkan performa tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” kata Mak Rini.

Mak Rini menginstruksikan para kepala OPD, untuk menindaklanjuti temuan-temuan dan rekomendasi atas pemeriksaan pendahuluan Laporan Keuangan Daerah (LKD) Kabupaten Blitar Tahun 2022. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah merampungkan pemeriksaan pendahuluan atas LKD 2022.

Mak Rini meminta, seluruh OPD untuk menyiapkan dokumen surat pertanggungajawaban (SPJ) kegiatan-kegiatan yang diperlukan sebagai pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada awal April 2023.

“Terkait temuan-temuan dan rekomendasi atas pemeriksaan pendahuluan tersebut segera ditindaklanjuti, jangan sampai ditunda-tunda,” ujarnya. “Karena perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) harus dipertahankan dengan nilai yang lebih baik,” ujarnya.

Selain itu, Mak Rini juga menginstruksikan Dinas Perdagangan dan Perindustrian agar dapat menyelesaikan DED pembangunan Pasar Kesamben pada April 2023, sesuai yang dipersyaratkan Kementerian PUPR. Mak Rini juga meminta pengusulan bantuan keuangan khusus untuk korban ledakan bahan petasan di Kecamatan Ponggok dan perbaikan cek Dam Gunung Kelud di Kecamatan Nglegok ke Pemprov Jatim segera ditindaklanjuti.

“Saat ini sudah memasuki awal Maret 2023, saya mengingatkan Laporan Pertanggungjawaban Bupati Blitar (LKPJ) Tahun 2022, agar segera diselesaikan penyusunannya,” katanya.

Sumber: Tribunjatim.com