Menindaklanjuti nota kesepahaman (MoU) antara Kemendes PDTT, Kementrian Dalam Negeri, dan Kepolisian Republik Indonesia, tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa (DD), Pemkab Sampang bersama Polres melakukan sosialisasi kepada para kepala desa, Kamis (26/10).
Acara sosialisasi yang digelar di Balai Pertemuan Umum Sampang ini menghadirkan semua kepala desa se-Kabupaten Sampang dan dihadiri langsung Bupati Sampang H. Fadillah Budiono, Kapolres Sampang AKBP Tofik Suhendar, Dandim 0828, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Wakapolres Sampang, jajaran polri dan TNI.
Bupati Sampang H. Fadilah Budiono saat membuka acara sosialisasi pencegahan penyimpangan dana desa mengatakan sosialisasi ini langsung perintah Presiden. Bupati juga menegaskan penekanannya dalam MoU Kemendes PDTT dengan Polri adalah sebelum ada pemeriksaan dari aparat penegak hukum terkait kegiatan dana desa, Inspektorat harus turun terlebih dahulu melakukan pemeriksaan.
“Jika hasil pemeriksaan Inspektorat itu masih belum ditindaklanjuti oleh pihak desa, maka aparat penegak hukum boleh masuk melakukan tugas dan fungsinya,” terang Bupati, Kamis (26/10). Bupati juga meminta agar sosialisasi MoU ini bisa menjadi momentum bagi kepala desa, terus melaksanakan dana desa sesuai dengan aturan yang ada.
Kepala DPMD Sampang H. Malik Amrullah menyatakan sosialisasi ini awalnya membuat kepala desa bingung karena terlalu banyaknya instansi yang melakukan pengawasan, diantaranya Satgas Kemendes, KPK, Kepolisian, Kementrian keuangan RI, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP, Inspektorat, masyarakat dan wartawan. Namun dengan adanya MoU dengan Polri harus semakin mempererat kerjasama dengan pihak kepolisian.
”Perlu kita sampaikan pada Kapolres Sampang, saat ini ada beberapa kendala terkait beberapa tahapan yang sering keterlambatan, diantaranya penyusunan RKPDesa yang seharusnya bulan September sudah selesai, penyusunan APBDes harus selesai akhir bulan Desember, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPj) dan laporan-laporan realisasi kegiatan. Selain dari itu salah satu kewajiban yang pihak kepala desa yang wajib dilakukan adalah, desa wajib transparan anggaran dana desa, melalui publikasi dengan baleho dan lain-lain, kemudian peningkatan kualitas kegiatan,” jelas H. Malik Amrullah.
Kapolres Sampang AKBP Tofik Suhendar saat sosialisasi, ia berharap sosialisasi MoU nanti bisa dibentuk tim kecil bersama kepala Dinas DPMD Sampang bersama Kamtibnas, dan Babinsa. MoU ini sudah ditandatangi mulai dari tiga instansi dari pusat menjelang pencairan dana desa tahap dua, di tingkat pusat saat ini sudah berjalan dan saat ini MoU tersebut sedang dijalankan di daerah khususnya di Kabupaten Sampang.