Rp 7 Miliar Dialokasikan untuk PDAM Jember dengan Syarat

985

Pemerintah Kabupaten Jember mengalokasikan kurang lebih Rp 7 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018 untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). DPRD Jember setuju namun dengan syarat.

Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemkab Jember mulai melakukan pembahasan Kebijakan Umum dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara APBD 2018 sejak 17 Oktober lalu hingga akhir bulan ini, di gedung parlemen. Pembahasan ini merupakan awalan sebelum membahas APBD 2018 secara rinci di tingkat komisi.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Jember Mirfano mengatakan, sebanyak Rp 1,2 miliar sebagai penyertaan modal hibah kepada pemerintah pusat, Rp 3,2 miliar untuk spin-off Hazora ke Sumbertelas dan penambahan kapasitas produksi, dan Rp 2,3 miliar untuk pengembangan jaringan di sekitar Tegalbesar, Tegalgede, dan Pakusari.

Sekretaris Komisi C Anang Murwanto mengingatkan, bahwa Kabupaten Jember belum memiliki peraturan daerah penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Air Minum. “Ini akan jadi kendala. Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan, penyertaan modal PDAM selama ini belum dikuatkan dengan perda,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi mengatakan, pada periode sebelumnya, penyertaan modal Rp 2 miliar untuk Perusahaan Daerah Perkebunan tak bisa terealisasi karena tak memiliki naungan hukum perda. Bahkan penyertaan modal tersebut menjadi catatan BPK.

“Seharusnya perda dulu, baru uang disiapkan. Kalau ada masalah lagi, ada catatan lagi dari BPK, kapan kita mendapat opini audit WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Seharusnya perda dimasukkan dulu, baru dianggarkan di Perubahan APBD 2018. Ini cantolan hukum Rp 7 miliar apa?” katanya.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Ratno Sembada Cahyadi membenarkan bahwa belum ada perda penyertaan modal. “Ini karena proses penyusunan pembahasan dan penetapan perda, kami mengikuti mekanisme Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah),” katanya.

Bapemperda sudah menetapkan jadwal pembahasan perda tahun ini pada 2016 lalu. “Pada saat itu, belum ada usulan dari PDAM untuk penyertaan modal. Penyertaan modal Rp 7 miliar ini adalah terkait program pemerintah pusat yang akan memberi dana hibah kepada Pemkab senilai Rp 25 miliar pada 2018, dengan syarat kami juga harus memberi penyertaan modal Rp 7 miliar,” kata Ratno.

Dana hibah ini diperuntukkan masyarakat miskin yang kekurangan air bersih. April 2018 adalah batas maksimal Pemkab Jember menyerahkan angka Rp 7 miliar kepada pemerintah pusat untuk diproses.

Ratno mengatakan, akan segera mengusulkan rancangan perda penyertaan modal kepada pimpinan DPRD Jember untuk dibahas pada awal tahun 2018. “Proses penganggaran ini akan simultan dengan proses pembahasan raperda pada 2018, sehingga program pemerintah pusat selaras dengan apa yang kami kerjakan di Kabupaten Jember,” katanya.

Ketua Bapemperda dan Ketua Komisi C DPRD Jember Siswono sepakat jika dana penyertaan modal itu sangat mendesak untuk pelayanan publik. “Saya berharap kepada Kabag Hukum agar sejak awal raperda sudah dimasukkan dalam program legislasi daerah (prolegda). Informasinya, naskah akademiknya sudah selesai,” katanya.

[wir/ted]

Sumber: beritajatim.com