Dana Desa Berpotensi Seret Kades ke Penjara

886

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz mengungkapkan, penyelewengan dana desa berpotensi besar meski pihaknya belum melakukan pemeriksaan.

Karena itu, pihaknya meminta para kepala daerah (kades) harus berhati-hati karena peluang menyeret mereka ke penjara cukup besar. “Jangan sampai kasus dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang banyak melibatkan kepala sekolah masuk penjara terulang dengan penggunaan dana desa,” ujar Harry usai mengisi kuliah umum di Universitas Internasional Semen Indonesia (UISI) di Pusat Pelatihan Semen, kemarin.

Harry mengakui, sampai saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan bagaimana pola belanja dana desa. Oleh karena itu, pihaknya juga belum tahu pastinya besaran penyelewengan dana desa oleh kepala desa. “Apalagi, para kepala desa ada pendamping desa. Apakah benar para pendamping desa ini mampu membantu pemerintahan desa tidak melakukan penyelewengan,” terangnya.

Kendati demikian, Harry menjelaskan, potensi penyelewengan yang dilakukan kepala desa cukup besar. Apalagi dana desa yang akan dikucurkan pada 2017 nanti mencapai Rp 60 triliun. Sementara tahun ini sekitar Rp 40 triliun dan pada 2015 Rp 20 triliun.

“Ketentuannya, penggunaan dana desa 30% untuk operasional dan 70% untuk infrastruktur. Makanya, untuk dapat melakukan pemeriksaan kami akan turun ke desa-desa. Kan ada 77.000 desa di Indonesia dan tidak mungkin kami akan melakukannya pemeriksaan semua,” tegas mantan politisi Partai Golkar itu.

Menurut Harry, pemeriksaan yang memungkinkan menggunakan random sampling. Artinya, tidak mungkin provinsi akan di-cover semua untuk pemeriksaan dana desa.

Namun, yang diperiksa BPK hanya desa-desa di kota/kabupaten yang memungkinkan untuk diperiksa. Cuma caranya bergilirlah dengan desa-desa yang belum dilakukan pemeriksaan akan dilakukan pemeriksaan petugas auditor BPK.

[Selengkapnya …]